Menteri Hukum Target Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 3 Maret

Menteri Hukum Target Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 3 Maret

Menteri Hukum Supratman Agtas mengaku meneruskan permintaan KPK ke otoritas Singapura tempat Paulus Tannos ditangkap.

(CNN Indonesia) 29/01/25 14:13 62954

Kementerian Hukum RI menargetkan proses ekstradisi buronan kasus e-KTP Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin rampung sebelum tenggat waktu pada 3 Maret 2025.

"Saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal itu bisa dipenuhi," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1).

Ia menjelaskan waktu 45 hari itu merupakan waktu tenggat bagi Kemenkum untuk mengajukan permohonan.

"Dan kelengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025," ucapnya.

Supratman menjelaskan pelaksanaan ekstradisi atas permintaan dan penyidikan oleh KPK merupakan kewenangan Kementerian Hukum.

Nantinya, Kemenkum akan meneruskan permintaan itu ke otoritas Singapura tempat Tannos ditangkap.

Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan dilakukan oleh lembaga anti rasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Tannos berstatus sebagai buronan KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Saat ini ia ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Atas penangkapan tersebut, KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan berbagai dokumen dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

#supratman-andi-agtas #menteri-hukum #paulus-tannos #paulus-tannos-ditangkap #kpk #korupsi #perjanjian-ri-singapura #kerja-sama-indonesia-singapura

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250129140049-12-1192413/menteri-hukum-target-ekstradisi-paulus-tannos-rampung-sebelum-3-maret