Komisi II Dorong Auktor Intelektual Penerbit Sertifikat Pagar Laut Diproses Hukum
Ketua Komisi II DPR RI mendorong penegakan hukum terhadap penerbitan HGB ilegal di Tangerang. Halaman all
(Kompas.com) 28/01/25 18:07 62587
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendorong proses hukum apabila terjadi pelanggaran dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) serta sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Tak hanya pejabat yang menerbitkan sertifikat, tetapi juga penerima dan auktor intelektualnya.
Pria yang akrab disapa Rifqi ini mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Sepakat jika didapati memang terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan atau pelanggaran hukum atas penerbitan HGB dan SHM tersebut, maka kemudian ada baiknya proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Rifqi saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Rifqi berpandangan semua pihak, baik yang menerbitkan maupun menerima HGB itu, bisa diseret ke ranah hukum.
“Ambil contoh, misalnya, jika nyata-nyata secara fisik hal itu berada di laut, tapi tetap saja dikeluarkan SHGB, maka seharusnya pejabat yang bersangkutan beserta pihak-pihak terkait bisa diseret ke ranah hukum,” ucapnya.
Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyeret pejabat yang menerbitkan HGB pagar laut, tetapi juga auktor intelektualnya.
“Harus dicek siapa auktor intelektualnya, siapa yang menyuruh, siapa yang memerintah, dan seterusnya,” tegas Rifqi.
Sebelumnya, penemuan pagar laut ini bermula dari laporan yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut menjadi sorotan karena diketahui tidak memiliki izin yang sah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kemudian mengungkapkan bahwa pagar laut yang membentang di perairan Tangerang itu memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat tersebut berstatus cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Terkait ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa sertifikat HGB yang diterbitkan untuk wilayah perairan di Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya dibatalkan penerbitannya.
Menurut Mahfud, kasus ini harus ditangani melalui jalur pidana karena melibatkan penerbitan sertifikat ilegal.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” ujar Mahfud MD dalam unggahan di akun media sosial X pribadinya, Selasa.
Mahfud, yang juga merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), itu mengatakan terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan.
Dia juga menegaskan bahwa kasus pagar laut bersertifikat HGB ilegal ini berbeda dengan reklamasi.
“Vonis MK Nonaktif 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” tambah Mahfud.
#pagar-laut #pagar-laut-tangerang #proses-hukum #sertifikat-hak-milik #hgb-ilegal