Upaya Penangguhan Penahanan Tom Lembong, Kuasa Hukum: Kita Tunggu Hasil Praperadilan
Kuasa hukum Tom Lembong menunggu hasil praperadilan untuk penangguhan penahanan. Simak penjelasannya di sini! Halaman all
(Kompas.com) 21/11/24 20:33 6168
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menghadirkan enam saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (21/11/2024).
Dalam sidang tersebut, para saksi ahli menjelaskan mengenai aturan terkait sistem penetapan tersangka dan penahanan.
Tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai penangguhan penahanan klien mereka kepada hakim.
“Ya kita tunggulah hasil proses peradilan ini. Kita sama-sama hargai proses ini. Semoga nanti ada keputusan yang terbaik, dan bisa membuka kasus ini,” kata kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir.
Ari juga mengungkapkan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, seharusnya dapat menjadi yurisprudensi.
Yurisprudensi adalah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan sebagai pedoman bagi hakim lainnya dalam menyelesaikan perkara serupa.
“Ini (seharusnya) bisa menjadi yurisprudensi. Ini mengkhawatirkan nih,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan bahwa peristiwa yang terjadi 10 tahun lalu dapat dibuka kembali, yang ia anggap berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi.
“Tebang pilih akan terjadi pada saat ini. Nah inilah yang akan ditunggu (hasil sidang praperadilan),” lanjutnya.
Ari menegaskan pentingnya menghentikan tindakan yang dapat dianggap sebagai kriminalisasi.
“Ya makanya dalam periode kepemimpinan presiden saat ini sebaiknya ini dihentikan. Jangan kita karena tidak suka kepada seseorang lalu menzalimi orang dengan kasus hukum yang dibuat-buat. Itu namanya kriminalisasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penangguhan praperadilan harus dilakukan melalui tahapan dan prosedur yang jelas, salah satunya adalah melalui sidang praperadilan.
“Dalam proses praperadilan ini lah kita lihat. Kalau praperadilan ini bisa melihat secara objektif tadi ahli-ahli yang kita hadirkan,” ujarnya.
Ari juga menyoroti ketidakmampuan jaksa yang hadir untuk menjelaskan kepada publik mengenai apakah kriminalisasi masih ada atau tidak.
“Kita juga lihat, bagaimana para jaksa yang hadir tadi tidak bisa menjelaskan ke publik apakah kriminalisasi itu masih ada atau tidak ada,” ujarnya.