LPSK Bakal Beri Perlindungan Saksi Kasus SYL hingga 6 Bulan ke Depan
LPSK memastikan akan tetap memberikan perlindungan disik kepada mantan ajudan hingga sopir eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, hingga 6 bulan. Halaman all
(Kompas.com) 15/05/24 14:00 600
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih terus melakukan perlindungan fisik kepada mantan ajudan hingga sopir eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga 6 bulan ke depan.
Adapun perlindungan itu diberikan sejak diputuskan dari hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
"Sampai 6 bulan ke depan kami memberikan perlindungan kepada para saksi ini," kata Anggota LPSK Susilaningtias di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Susi menyampaikan, berbagai perlindungan fisik yang diberikan berupa perlindungan ketika menjalani persidangan maupun pemantauan terhadap keselamatan para saksi.
"Jadi sudah kami lindungi sejak beberapa bulan yang lalu, kita melakukan perlindungan fisik ketika bersidang, juga pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung sudah kami jalankan," jelasnya.
Sebagai informasi, ada beberapa saksi yang meminta perlindungan kepada LPSK dalam kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pengajuan permohonan perlindungan pada kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini diajukan pada 6 Oktober 2023.
Permohonan ini terdiri dari SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Panji Harjanto; sopir SYL berinsial HT; dan staf honorer berinisial UN.
Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan tiga orang yang menjadi terlindung yakni Panji, HT, dan UN. HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.
Sementara, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.
LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Keduanya (SYL dan Muhammad Hatta) berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Susilaningtias.