Ketahuan Berjualan Kaligrafi di Aceh, 2 Warga Pakistan Dideportasi
Kedua warga negara Pakistan tersebut memegang izin tinggal kunjungan, namun melanggar aturan dengan berjualan kaligrafi. Halaman all
(Kompas.com) 24/01/25 16:22 59967
BANDA ACEH, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah mendeportasi dua warga negara Pakistan, MO (30) dan NH (32), melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (23/1/2025). Keduanya dipulangkan setelah kedapatan melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa kedua warga negara asing tersebut memegang izin tinggal kunjungan, namun melanggar aturan dengan berjualan kaligrafi.
"Yang bersangkutan menyalahi izin tinggal yang diberikan, yaitu izin tinggal kunjungan tapi mereka berjualan kaligrafi," kata Gindo saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (24/1/2025).
Gindo menjelaskan bahwa tindakan mereka melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai sanksi, kedua warga negara Pakistan tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f, yang mencakup pendeportasian dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
"Proses deportasi dipimpin langsung oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Banda Aceh. MO dan NH dipulangkan menggunakan maskapai Batik Air Malaysia," ujar Gindo.
Proses deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum dan langkah tegas untuk menjaga kedaulatan negara. Gindo memastikan bahwa pengawasan terhadap keimigrasian akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban di wilayah Indonesia.
“Kami berkomitmen memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan kelancaran,” ungkapnya.
Selain itu, Gindo mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan di wilayah Aceh.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Pengawasan keimigrasian adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” tegasnya.