Eks panitera PN Jakarta Timur minta perubahan status jadi tahanan kota

Eks panitera PN Jakarta Timur minta perubahan status jadi tahanan kota

Terdakwa Rina Pertiwi selaku panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur periode 2020—2022 meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ...

(Antara) 21/11/24 17:46 5933

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Rina Pertiwi selaku panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur periode 2020—2022 meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengubah status tahanannya menjadi tahanan kota.

Tim penasihat hukum Rina mengatakan bahwa permintaan tersebut seiring dengan kondisi kesehatan kliennya yang kurang baik.

"Izin majelis hakim, kami sampaikan surat permohonan terkait dengan pengalihan status tahanan Rina dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan," ujar penasihat hukum Rina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Tahanan kota adalah salah satu jenis penahanan yang dilakukan di kota tempat tinggal tersangka atau terdakwa dengan beberapa ketentuan, antara lain, wajib melapor pada waktu yang ditentukan serta tidak boleh ke luar kota, kecuali dengan izin penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang memberikan perintah.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan bahwa majelis hakim akan melihat terlebih dahulu surat permohonan dan mempertimbangkannya.

"Kami akan pertimbangkan dahulu seluruhnya karena ini perkara extraordinary crime. Untuk saat ini, terdakwa silakan kembali ke rutan," ucap hakim.

Rina didakwa menerima suap senilai Rp1 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020—2022.

Suap diduga diterima Rina dari terpidana Ali Sopyan melalui perantara Dede Rahmana untuk mempercepat eksekusi atas putusan permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 795 pada 14 November 2019. Dalam putusan itu, pada pokoknya menghukum Pertamina membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 miliar

Meski demikian, dari total uang suap yang diberikan, Rina hanya menerima Rp797,5 juta, sedangkan sisanya Rp202,5 juta diberikan Rina kepada Dede.

Dede disebutkan memberikan uang tersebut secara bertahap sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp747,5 juta secara tunai dan Rp50 juta secara transfer kepada Rina.

Dengan demikian, perbuatan Rina diatur dan diancam pidana pada Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung, Rina tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Dengan begitu, sidang Rina akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 5 Desember 2024.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

#rina-pertiwi #eksekusi-lahan #panitera-pn-jakarta-timur #tahanan-kota

https://www.antaranews.com/berita/4483061/eks-panitera-pn-jakarta-timur-minta-perubahan-status-jadi-tahanan-kota