
Agus Disabilitas Tetap Ditahan di Lapas, Ketidaknyamanan Dianggap Alasan Subyektif
Agus disabilitas tetap ditahan meski sudah ajukan pengalihan penahanan. Simak perkembangan kasusnya! Halaman all
(Kompas.com) 23/01/25 22:04 59211
MATARAM, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelecehan seksual fisik, IWAS alias Agus disabilitas tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat meski pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim.
"Permohonan dari Agus sendiri mengenai pengalihan penahanan majelis hakim masih menahan saudara IWAS dengan pertimbangan salah satunya pelajaran sidang jadi yang bersangkutan masih ditahan," kata Juru Bicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya, Kamis (23/1/2025).
Sandi mengatakan, informasi yang didapat oleh Majelis Hakim dari Dinas Sosial dan Pendamping Disabilitas menunjukkan bahwa fasilitas di rutan sudah cukup bagi terdakwa yang mengalami disabilitas daksa.
"Artinya bahwa saudara IWAS sebagai terdakwa telah mendapat fasilitas yang layak di rutan. Mengenai alasan ketidaknyamanan merupakan alasan subyektif yang bersangkutan (terdakwa Agus)," kata Sandi.
Sandi menegaskan, permohonan pengalihan penahanan merupakan hak dari terdakwa kepada majelis hakim.
"Bukan ditolak, jadi permohonan ini hak dari yang bersangkutan. Sampai pada hari ini, majelis hakim belum mengeluarkan penetapan," kata Sandi.
Sementara itu, Ainuddin, tim penasihat hukum terdakwa, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan ke Lapas tempat Agus ditahan untuk mengetahui kondisi Agus di Lapas.
"Dari kunjungan itu nanti kami akan lihat keadaannya seperti apa. Tentunya apa yang kami peroleh itu akan kami sampaikan kepada majelis hakim. Kita berupaya kan boleh berapa kali, yang namanya upaya kan boleh," kata Ainuddin.
Pihaknya akan terus berupaya mengajukan status pengalihan penahanan terdakwa Agus menjadi tahanan rumah kepada majelis hakim.
Ainuddin juga menekankan terkait adanya asesmen awal pada terdakwa IWAS disabilitas daksa.
Sidang kedua perkara dugaan pelecehan seksual fisik dengan terdakwa IWAS alias Agus disabilitas digelar tertutup di PN Mataram, Kamis.
Sidang selanjutnya akan ditunda dan dilaksanakan pada Senin (3/2/2025) dengan acara lanjutan pembuktian dari Penuntut Umum dengan agenda pemeriksaan saksi.
Agus didakwa melanggar Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
#pelecehan-seksual-fisik #lapas-kelas-iia-lombok-barat #agus-disabilitas #pengalihan-penahanan