KPK dan LPSK Perpanjang Kerja Sama Perlindungan Saksi Kasus Korupsi
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi sangat penting demi kepastian proses hukum berjalan lancar Halaman all
(Kompas.com) 24/07/24 14:00 586
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melanjutkan kerja sama kedua lembaga dalam melindungi saksi kasus korupsi.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi sangat penting demi memastikan proses penegakkan hukum berjalan lancar.
“Atas intimidasi dan ancaman yang timbul, juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mendukung proses penegakkan hukum yang adil di KPK,” kata Nawawi, Selasa (23/7/2024), dikutip dari keterangan resmi.
Dalam forum yang sama, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin menyebutkan, pihaknya telah melakukan Survei Penilaian Integritas terhadap 554.321 responden pada 637 instansi pada 2023 lalu.
Hasilnya, hanya sebagian kecil responden yang percaya mereka akan dilindungi jika melaporkan kasus korupsi.
“Dari (sekitar) 554.000 orang responden hanya 5 persen yang percaya bahwa melaporkan tindak pidana korupsi akan mendapat perlindungan hukum. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujar Burhan.
Menurut Burhan, dalam waktu ke depan, KPK bersama LPSK akan melakukan evaluasi dan pengawasan setiap tiga bulan sekali menyangkut pelaksanaan MoU ini.
KPK dan LPSK juga menilai, perlindungan saksi menyangkut masalah kepegawaian dan mutasi harus diperkuat.
Ketua LPSK Achmadi menyebutkan, sejumlah poin yang disepakati kedua lembaga menjadi hal penting untuk diperhatikan dalam waktu ke depan.
Menurut dia, perlindungan saksi dan korban semestinya tidak hanya memberikan rasa aman, bebas, dan melindungi dari rasa takut atas ancaman.
Achmadi menegaskan, perlindungan juga harus menumbuhkan keberanian saksi sehingga tumbuh kesadaran, kemampuan, dan kemauan dalam memberikan keterangan uang mengungkap tindak pidana.
“Kami mencermati dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi pentingnya sebuah pendekatan, pengungkapan tindak pidana tertentu termasuk korupsi,” kata Achmadi.