Kuasa Hukum Tom Lembong Kantongi Bukti dari BPK, Tak Ada Kerugian Negara dalam Impor Gula 2015
Kuasa hukum Tom Lembong sudah mengantongi bukti berupa audit dari BPK, yang menyatakan tak ada kerugian negara dalam impor gula tahun 2015-2017. Halaman all
(Kompas.com) 21/11/24 16:07 5843
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti berupa audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ari mengatakan, pihaknya memiliki hasil audit BPK terkait dengan kerugian negara dari tahun 2015 sampai dengan 2017.
Dalam hasil tersebut, Ari menilai bahwa tidak ada kerugian negara.
“Kita punya bukti dari BPK yang sudah melakukan audit pada tahun 2015-2017 pada waktu itu, dan tidak ada ditemukan kerugian negara,” kata Ari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Ari menyayangkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat menunjukkan bukti adanya kerugian negara dari kebijakan izin impor yang dikeluarkan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di masa jabatannya.
“Sampai saat ini, tidak ada bukti adanya kerugian negara secara real, dan audit investigatif tidak ada,” jelasnya.
Menurut Ari, menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, namun belum mendapatkan bukti - bukti yang cukup adalah sebuah kesalahan.
“Jadi kalau ada nanti, baru mau mencoba mencari, orang sudah jadi tersangka. Ahli pidana sudah menjelaskan,” tegasnya.
Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian negara dari BPK.
Dia menegaskan, jika tidak bisa ditunjukkan, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.
“Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejagung sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
“Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
Dalam kesempatan itu, Harli tak menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada kasus Tom Lembong.
“Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
#media-asing-soroti-kasus-tom-lembong #kasus-tom-lembong #tom-lembong-ajukan-praperadilan #surat-tom-lembong #sidang-praperadilan-tom-lembong #kerugian-negara-kasus-tom-lembong #kasus-impor-gula-tom-le