LPSK Sebut Pemohon Pendampingan Didominasi Kasus TPPU, 6.035 Permohonan Tahun 2024 Halaman all
Ketua LPSK Achmadi sebut 6.035 orang minta permohonan pendampingan terkait kasus TPPU. Jumlah tersebut naik hingga 117,56 persen dibanding tahun 2023 Halaman all
(Kompas.com) 15/01/25 07:58 57275
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemohon pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 2024 paling banyak diajukan oleh pihak-pihak yang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, lembaganya pada 2024 LPSK menerima 10.217 permohonan perlindungan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.035 orang meminta permohonan pendampingan terkait kasus TPPU. Jumlah tersebut naik hingga 117,56 persen dibanding 2023 sebanyak 2.774 pemohon.
“Mendominasi permohonan yang diajukan ke LPSK selama tahun 2024, yaitu sebanyak 6.035 permohonan atau 59,07 persen,” kata Achmadi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Menurut dia, permohonan perlindungan kasus TPPU meliputi kasus investasi ilegal berbagai platform, modus asuransi, dan koperasi simpan pinjam.
Dalam persoalan TPPU, Achmadi menjelaskan bahwa LPSK mendampingi pemohon dalam bentuk fasilitasi penilaian ganti rugi.
“Korban mengajukan fasilitasi restitusi,” ujar Achmadi.
Permohonan terbanyak kedua diajukan terkait kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebanyak 1.296 pemohon atau 12,68 persen.
Menurut dia, data ini menunjukkan pentingnya sinergi aparat dengan pemerintah dalam memberikan pelayanan terpadu.
“Tindak pidana kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, juga terus meningkat secara signifikan,” kata Achmadi.
Adapun permohonan terbanyak ketiga menyangkut tindak pidana lainnya dengan angka 1.089 pemohon, diikuti kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat 852 pemohon, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 576 pemohon.
Kemudian, 103 terkat terorisme, 73 menyangkut kasus penyiksaan, 68 korupsi, 58 bukan tindak pidana, 44 penganiayaan berat, dan 23 narkotika-psikotropika.
“Jumlah tersebut mengalami kenaikan 33,64 persen dibandingkan tahun 2023,” ujar Achmadi.
Sementara itu, berdasarkan status hukumnya, pemohon paling banyak adalah korban dengan jumlah 9.192 orang.
Kemudian, 438 saksi, 105 pelapor, 166 tidak diketahui, 70 tidak ada status hukum, 59 saksi korban, 47 tersangka, 21 ahli, 11 terlapor, delapan terdakwa, enam terpidana, dan empat saksi pelaku.
“Terjadi penurunan jumlah pemohon berstatus saksi pelaku, yaitu dari enam pemohon pada 2023, menjadi empat pemohon saja,” katanya.