
Kementerian Hukum Buka Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meresmikan berdirinya Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur Halaman all
(Kompas.com) 21/01/25 22:32 57220
JOMBANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur meresmikan berdirinya Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Selasa (21/1/2025).
Keberadaan Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng menjadi langkah awal dari pemerintah untuk menjaga karya-karya yang lahir di pesantren maupun hasil kreasi kalangan pesantren.
Pantauan Kompas.com, peresmian Klinik Kekayaan Intelektual yang dibuka di Pesantren Tebuireng diawali dengan penandatanganan kerjasama antara Pesantren Tebuireng dengan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Haris Sukamto, selaku Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, serta oleh KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, selaku Pengasuh Pesantren Tebuireng.
Usai penandatangan kerjasama, Gus Kikin bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Ir.Razilu, melakukan pemotongan pita sebagai tanda dibukanya Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu mengatakan, pesantren sebagai pusat ilmu selama ini telah menghasilkan banyak karya-karya intelektual.
Hanya saja, lanjut dia, tidak banyak karya-karya intelektual maupun hasil kreativitas dan inovasi pesantren yang terlindungi, karena tidak didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
Salah satu contohnya, ungkap Razilu, yakni nama paten ataupun merek dari Pesantren Tebuireng.
Meski sudah berdiri sejak 125 tahun lalu, nama Pesantren Tebuireng baru mendapatkan pengakuan sebagai kekayaan intelektual karena baru didaftarkan.
“Namanya adalah Pesantren Tebuireng. Walaupun pesantren ini sudah lahir sejak 125 tahun yang lalu, tapi ternyata belum didaftarkan."
"Untung segera didaftarkan dan ini punya nilai yang sangat besar,” kata Razilu di Pesantren Tebuireng, Selasa petang.
Dia menjelaskan, berbagai karya kekayaan intelektual yang lahir di pesantren perlu didaftarkan agar karya-karya yang dilahirkan mendapatkan perlindungan.
Karya-karya intelektual di pesantren, sebut Razilu, sebenarnya sangat banyak. Karya-karya tersebut antara lain berupa hak cipta, desain industri, kreasi seni, maupun merek.
“Ada banyak sekali macam produk dari pesantren, misalnya ada mars, himne. Seperti di Pesantren Sunan Drajat Lamongan, mereka buat garam."
"Itu adalah produk dari pesantren,” ujar Razilu.
“Intinya adalah, seluruh karya intelektual manusia yang sudah bisa diwujudkan dalam bentuk nyata, bisa dimintakan hak kekayaan intelektualnya,” lanjut dia.
Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyambut baik dan mengapresiasi langkah Kementerian Hukum yang melakukan terobosan strategis dalam melindungi karya-karya intelektual yang lahir di pesantren.
Ia mengungkapkan, dari masa ke masa, sangat banyak karya-karya intelektual yang lahir di pesantren. Namun, banyak dari karya-karya itu tidak didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
“Karena memang di Pesantren itu sangat banyak karya-karya intelektual yang selama ini tidak didaftarkan,” kata Gus Kikin.
Menurut Gus Kikin, perkembangan zaman telah banyak mengubah pola pikir manusia.
Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah pencegahan terhadap upaya pembajakan dan penyalahgunaan kekayaan intelektual pesantren.
“Zaman leluhur dulu, sifatnya kan ikhlas karena untuk masyarakat, ya dilepas begitu saja. Tetapi masalahnya, sekarang makin banyak orang yang kadang-kadang suka mengaku-ngaku (mengeklaim karya orang lain),” ujar dia.
Gus Kikin berharap, pendirian Klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng maupun di pesantren-pesantren lain pada tahap berikutnya dapat mendorong banyak orang untuk berkarya tanpa rasa takut bakal disalahgunakan oleh pihak lain.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, mengatakan klinik Kekayaan Intelektual di Pesantren Tebuireng memang didirikan guna menjaga dan melindungi semua hasil olah pikir, karya, maupun kreativitas di pesantren.
Keberadaan klinik juga menjadi kepanjangan tangan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dan Kantor Kementerian Hukum di Jakarta, sehingga setiap orang yang hendak mengurus kekayaan intelektual tidak perlu ke Jakarta.
“Bagi mereka yang telah menghasilkan hak cipta, tidak perlu datang ke Jakarta, mereka tinggal mendaftar melalui klinik ini."
"Para dosen misalnya, yang menghasilkan buku, karya ilmiah, mereka datang ke sini dan tidak perlu datang ke Jakarta karena semuanya berbasis digital, tidak ada lagi cara manual,” ujar dia.
#pesantren-tebuireng #kemenkumham #kekayaan-intelektual #perlindungan-karya