
Razman Ungkap 3 Alasan Anak Nikita Mirzani Diduga Alami Pelanggaran HAM - Kompas.com
Tim Razman Arif Nasution mendatangi Komnas HAM dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang dialami anak Nikita Mirzani, LM. Halaman all
(Kompas.com) 21/01/25 21:14 57173
JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami anak artis Nikita Mirzani, berinisial LM (17).
Razman bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor 03/RAN-LAW FIRM/I/2025.
Tim kuasa hukum Razman, Rahmat, memaparkan tiga poin utama dalam laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran HAM yang dialami LM.
1. LM dapat perlakuan buruk sejak 13 tahun
Pertama, LM sering mendapatkan perlakuan buruk.
"Di dalam UU HAM, diatur bahwa setiap anak berhak mendapat tumbuh kembang yang baik. Kami telah menjelaskan bagaimana kondisi LM mulai dari umur 13 tahun, yang mana itu keterangan dari LM sendiri," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, berdasarkan pengakuan LM, sejak usia 13 tahun kerap mendapat perlakuan buruk dari Nikita Mirzani.
2. Ditelantarkan di London, tak dapat hak pendidikan
Rahmat juga menyebut LM sempat ditelantarkan di London.
"Dia tidak dibiayai dan dibiarkan terlantar di London. Kondisi ini yang diceritakan Pak Razman. Kami meminta Komnas HAM untuk segera turun tangan memeriksa ibu kandung LM,” kata Rahmat.
Rahmat menyoroti tentang pendidikan LM yang terputus karena tidak memiliki biaya.
“Pemerintah London mensyaratkan adanya penanggung jawab dan pembiayaan untuk pendidikan, sehingga ia harus dideportasi ke Indonesia,” jelas Rahmat.
Rahmat juga menilai bahwa kondisi LM di rumah aman melanggar hak anak untuk belajar.
“Sudah lima sampai enam bulan LM berada di safe house, yang sangat membatasi dirinya untuk mendapatkan pendidikan,” tambah Rahmat.
“Ketika di safe house, LM beberapa kali menyampaikan keinginan untuk kembali sekolah, tetapi tidak difasilitasi sama sekali. Ini adalah dugaan pelanggaran kemerdekaan untuk belajar dan berkembang,” tegas Rahmat.
Rahmat menilai LM juga tidak mendapat kebebasan pribadi selama berada di rumah aman.
“Penempatan dia di dalam safe house, yang kini kami tidak tahu dia ada di mana ini adalah perbuatan perampasan kebebasan yang kemudian Lolly kerap mendapat perlakuan secara tidak manusiawi," ungkap Rahmat.
3. Tidak didampingi penasihat hukum
Selain itu, Rahmat menegaskan LM tidak pernah didampingi penasihat hukum selama pemeriksaan.
“LM selalu menyatakan ingin didampingi Pak Razman Nasution, baik sebagai pengasuh maupun penasihat hukumnya,” ujar Rahmat.
Berdasarkan ketiga poin tersebut, pihak Razman mendesak Komnas HAM untuk segera mengambil langkah atas dugaan pelanggaran HAM yang dialami LM.
Sebelumnya, LM kabur dari safe house dan meminta pertolongan kepada Razman. Namun, hal ini memicu masalah, sehingga LM sempat dititipkan di RS Polri Kramat Jati.
Pada 17 Januari 2025, LM telah dijemput oleh keluarganya.
Informasi ini disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
“Kami memastikan prosesnya jelas, termasuk siapa yang menjemput. Penyerahan dilakukan melalui prosedur resmi dengan berita acara penyerahan kepada keluarga, yaitu bibi dari ananda LM,” jelas Nurma.