
Napi Pemerkosaan Dikirim ke Nusa Kambangan Setelah Kabur dari Lapas Kupang
Narapidana pemerkosaan Yanri Alion dipindahkan ke Lapas Nusa Kembangan setelah kabur dari Lapas Kupang. Pindahan ini bertujuan memberi efek jera.
(Detik) 21/01/25 14:28 56688
Kupang -Yanri Alion Faot, narapidana (napi) kasus pemerkosaan anak di bawah umur, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Batu, Nusa Kambangan. Yanri yang berasal dari Desa Oinlasi, Amanatun Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), itu sebelumnya kabur dari Lapas Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kenapa kami pindahkan ke Nusa Kembangan? Karena pada umumnya semua narapidana baik dan pegawainya baik. Namun, dicederai oleh Yanri Alion. Dalam waktu seminggu pulang ke rumah tanpa kabar, maka setelah ditangkap saya beri hukuman untuk dipindahkan ke Nusa Kembangan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) Maliki saat ditemui kantornya, Selasa (21/1/2025).
Maliki mengawal kepindahan Yanri bersama beberapa petugas. Dia menegaskan sanksi berupa pemindahan itu agar Yanri mendapat efek jera, sekaligus menjadi contoh bagi warga binaan lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Harapannya dengan adanya (sanksi) seperti itu, total narapidana yang mencapai tiga ribu lebih di lapas dan rutan di NTT bisa menjalankan pembinaan dengan baik selama menjalani masa pembinaannya," tandas Maliki.
Diberitakan sebelumnya, Yanri kabur dari Lapas Kelas IIA Kupang saat mengecor taman di halaman lapas. "Dia punya skill tukang bangunan, makanya kami kasih keluar untuk cor taman," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Jawa Gili, Minggu (29/9/2024).
Antonius menjelaskan Yanri kabur pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 16.55 Wita. Sebelumnya, Yanri mulai mengecor taman sekitar pukul 15.30 Wita dan meninggalkan lapas tanpa sepengetahuan petugas.
"Kami kira dia pergi beli rokok begitu, tapi sudah beberapa jam belum pulang. Maka saya perintahkan KPLP dan anggota untuk menyisir di pelabuhan di Kota Kupang dan jalur keluar ke TTS, tapi tidak menemukannya," jelas Antonius.
Dia mengungkapkan Yanri merupakan narapidana kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Napi tersebut baru menjalani masa tahanan selama satu tahun dari vonis 12 tahun penjara. Yandri akhirnya ditangkap di kampung halamannya setelah 11 hari kabur.
(hsa/hsa)
#napi-pemerkosaan #lapas-kupang #kabur-dari-lapas #nusa-kembangan #hukum-pidana #pelanggaran-disiplin #yanri-alion-faot #tahanan #halaman-lapas #nusa-kambangan #lapas-kelas-iia-kupang #kelas-1-batu #ditjenpas #kp