Pelaku Penganiayaan Balita di Makassar Masih di Bawah Umur, Tidak Diproses Hukum

Pelaku Penganiayaan Balita di Makassar Masih di Bawah Umur, Tidak Diproses Hukum

'Tidak bisa dilakukan proses hukum dan kita lakukan pembinaan,' ucap Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana. Halaman all

(Kompas.com) 20/01/25 18:24 56079

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penganiayaan balita berusia 4 tahun di Makassar yang viral memasuki babak baru. Polisi berhasil menemukan 4 pelakunya, yang masih anak-anak, dan kini telah diperiksa.

Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa keempat pelaku diamankan pada 16 Januari 2025.

"Jadi yang video viral terkait pembulian itu terhadap anak di bawah umur. Pelakunya empat orang, tiganya anak di bawah umur yang satu orang usia 12 tahun, yang tiga di bawah usia 12 tahun, tidak bisa dilakukan proses hukum dan kita lakukan pembinaan," ucap Arya saat diwawancarai di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/1/2025).

Meski sedang dalam tahap pemeriksaan, tetapi mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Arya menyatakan bahwa pihaknya berencana mempertemukan keluarga korban dan pelaku untuk mencari jalur damai atau restorative justice (RJ).

"Tapi kita upayakan lakukan RJ, tapi itu disesuaikan dengan kesepakatan dengan keluarga korban. Kalau misalnya nanti ada kesepakatan (damai) dari keluarga korban dan pelaku, itu entah prosesnya bisa dihentikan atau tidak nanti kita lihat," kata Arya.

Sebelumnya, Video aksi perundungan yang melibatkan beberapa bocah perempuan terhadap anak di bawah umur di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah viral di media sosial.

Korban, seorang anak perempuan berinisial FT (4), dianiaya oleh pelaku di sebuah kamar mandi rumah kontrakan.

Dalam video yang beredar, terlihat beberapa pelaku, yang juga merupakan anak perempuan, memukuli dan menendang korban. Selain itu, korban diseret ke dalam kamar mandi dan diguyur air hingga pakaiannya basah kuyup.

Para pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok, sedangkan korban hanya bisa menangis histeris akibat perlakuan tersebut.

Peristiwa ini terjadi di sekitar Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Menyusul viralnya video tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku, yaitu PI (12), FI (11), MA (11), dan DA (8).

Dari informasi yang diperoleh, korban dan para pelaku saling mengenal. Aksi perundungan ini dipicu oleh penolakan korban untuk memberikan uang yang diminta oleh pelaku.

Arya mengimbau agar orangtua lebih tegas dalam mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan media sosial.

"Mungkin mereka mencontoh perilaku yang ada di media sosial, mereka melakukan itu spontan," tutupnya.

#makassar #kasus-perundungan-anak-di-makassar #bullying-anak-di-makassar #penganiayaan-balita-di-makassar

https://regional.kompas.com/read/2025/01/20/182420278/pelaku-penganiayaan-balita-di-makassar-masih-di-bawah-umur-tidak-diproses