Respons Keluhan Agus Disabilitas, Kalapas Lombok Barat Sebut Sudah Beri Layanan Standar HAM
Kepala Lapas Lombok Barat memastikan bahwa pelayanan untuk terdakwa pelecehan seksual, Agus disabilitas, telah sesuai dengan standar HAM Halaman all
(Kompas.com) 17/01/25 22:22 54080
MATARAM, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Muhammad Fadli, mengatakan pihaknya sudah memberikan pelayanan sesuai standar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk terdakwa IWAS alias Agus disabilitas selama ditahan di Lapas.
Hal ini menyusul pernyataan Agus dan kuasa hukumnya yang mengeluhkan fasilitas dan pendamping yang ada di Lapas karena dianggap tidak sesuai dengan yang selama ini disampaikan.
"Kita berikan sesuai standarnya, yang namanya orang tidak puas pasti tidak puas, enggak mungkin dia puas masuk penjara, pasti tidak puas. Kita sudah siapkan standar HAM-nya begini," kata Fadli dikonfirmasi, Jumat (17/1/2025).
Fadli mengatakan, pihaknya telah menempatkan Agus di dalam sel khusus untuk napi disabilitas dan lansia yang ada di Lapas Lombok Barat.
Di sel disabilitas dan lansia tersebut, sudah terdapat kloset duduk untuk memenuhi kebutuhan napi dengan kebutuhan khusus.
Selain itu, Lapas juga menunjuk tamping atau tahanan pendamping untuk membantu warga binaan yang sedang sakit atau berkebutuhan khusus.
"Terus khusus si Agus ini karena dia tidak bisa cebok, katanya, di dalam ada tamping yaitu narapidana lain yang kita tugaskan untuk membantu," kata Fadli.
Saat ini, yang menjadi tahanan pendamping Agus adalah tahanan yang kebetulan masih memiliki hubungan keluarga dengan Agus.
"Termasuk si Agus ini, sudah kita tunjuk, kebetulan ada sepupunya di dalam, itu dia kita tunjuk dan dia mau. Jadi kita satukan di dalam kamarnya untuk melayani dia si Agus, dan normal-normal saja selama ini enak-enak saja," kata Fadli.
Fadli menyebutkan ada sejumlah napi di Lapas Lombok Barat yang kondisinya lebih parah dari Agus, seperti menderita stroke dan tidak bisa berjalan.
Di bawah pengawasan petugas Lapas, napi yang sakit tersebut didampingi oleh tamping yang bertugas untuk menolong mereka.
"Kalau dia tidak bisa cebok, kita siapkan pendampingnya, dia tidak bisa jongkok, kita siapkan kloset duduknya, itu sudah mau bagaimana?" kata Fadli.
Lapas juga menyiapkan petugas medis atau perawat yang berjaga selama 24 jam.
"Khusus kamar lansia dan disabilitas, intensitasnya lebih sering karena mereka ada yang sakit, termasuk dia bagaimana buang air besarnya tetap dipantau, per jam perawat datang mengontrol mereka," kata Fadli.
Fadli menyebutkan, saat ini penghuni Lapas Lombok Barat ada sekitar 1.800 napi yang ditempatkan di dalam 90 kamar sel.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual fisik, IWAS alias Agus telah menjalani sidang perdana pada Kamis (16/1/2025).
Selama menjalani proses persidangan, Agus ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat.
Saat ini, tim penasihat hukum Agus tengah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk pengalihan status penahanan Agus menjadi tahanan rumah.
Agus didakwa melanggar Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
#mataram #lapas-lombok-barat #agus-disabilitas #fasilitas-penjara #lapas-sebut-pelayanan-untuk-agus-sudah-sesuai-standar-ham #terdakwa-pelecehan-seksual-agus-disabilitas