Pengacara Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini

Pengacara Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini

Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan saksi ahli yang akan dihadirkan mulai dari ahli hukum pidana hingga ahli keuangan negara. Halaman all

(Kompas.com) 21/11/24 09:01 5389

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bakal menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan lanjutan hari ini, Kamis (21/11/2024).

Dalam sidang hari keempat ini, Tom Lembong akan dihadirkan pula, meskipun secara daring.

Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan saksi ahli yang akan dihadirkan mulai dari ahli hukum pidana hingga ahli keuangan negara.

"Kamis akan hadir 5 ahli dari kita, ahli hukum acara pidana, ahli hukum pidana, ahli hukum admnistrasi negara, ahli perdagangan gula, dan ahli keuangan negara," kata Ari saat dikonfirmasi Kompas.com.

Sementara itu, Thomas Lembong dikabarkan juga akan dihadirkan hari ini. Ari mengatakan setiap persidangan pihaknya tak bosan untuk mengajukan permohonan agar Tom Lembong dihadirkan.

"Kami setiap kali persidangan tidak bosan-bosan mengajukan argumentasi agar Pak Tom bisa hadir di persidangan. Tapi JPU keberatan dengan alasan tidak ada urgensinya. Akhirnya setelah beberapa hari, Hakim menetapkan agar bisa di dengar di persidangan. Bisa langsung atau via zoom," ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).

Sebelumnya tim kuasa hukum Tom Lembong telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta izin agar kliennya hadir dalam sidang praperadilan. Surat itu dikirimkan langsung usai sidang perdana praperadilan Senin kemarin.

Namun, pihak Kejagung menolak untuk menyetujui permohonan tersebut karena dinilai kesaksian Tom Lembong sudah masuk dalam konteks pembuktian, bukan pada praperadilan.

"Penasihat hukum tadi menyampaikan soal urgensi, betul urgensinya di sana. Tapi kami juga punya kepentingan terkait dengan hal yang sudah disampaikan dalam permohonan ini kan sebetulnya hal-hal yang konteksnya pembuktiannya lagi di situ," balas jaksa.

Ari lantas menjawab bahwa urgen atau tidaknya kehadiran Tom Lembong berada di tangan kuasa hukum, bukan jaksa. Ia pun bersikeras agar Tom Lembong tetap bisa dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

"Kami yang punya kepentingan dan tidak ada larangan," tegas Ari.

Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Terakhir, dibalik tahanan Tom menulis surat terbuka kepada masyarakat Indonesia. Dalam surat itu, Tom menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah, sedang, dan terus membantunya.

"Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya," kata Tom dalam surat tersebut, Minggu (10/11/2024).

#tom-lembong #sidang-praperadilan-tom-lembong #kasus-impor-gula #kasus-impor-gula-tom-lembong

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/21/09013111/pengacara-tom-lembong-bakal-hadirkan-5-saksi-ahli-di-sidang-praperadilan