Bagaimana Aturan Penjara bagi Napi Disabilitas seperti Agus? Begini Kata Pakar Hukum - Kompas.com

Bagaimana Aturan Penjara bagi Napi Disabilitas seperti Agus? Begini Kata Pakar Hukum - Kompas.com

Agus disabilitas mengaku tidak mendapat fasilitas yang layak selama ditahan, lantas seperti apa harusnya aturan penjara bagi napi berkebutuhan khusus? Halaman all

(Kompas.com) 17/01/25 16:00 53820

KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelecehan seksual, IWAS atau Agus disabilitas resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025).

Akan tetapi, baru-baru ini penasihat hukumnya, Donny A Sheyoputra membeberkan bahwa selama di dalam penjara kliennya tidak mendapatkan fasilitas yang layak.

"Agus mengatakan sudah terjadi luka, iritasi, gatal-gatal pada bagian kulit tubuh dia tertentu, karena merasa tidak mendapatkan fasilitas yang memadai bagi dia yang seorang disabilitas," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/1/2025).

Dia menambahkan, Agus juga tidak mendapat pendamping khusus untuk mengurus orang difabel.

Lantas, bagaimana aturan penjara untuk narapidana penyandang disabilitas di Indonesia?

Lapas wajib menyediakan fasilitas khusus difabel

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dona Budi Kharisma menjelaskan, hak keperdataan penyandang disabilitas tetap harus dilindungi meski berstatus narapidana.

Pemenuhan hak itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Karena itu, dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa Rutan dan Lapas memberikan perlakuan khusus terhadap penyandang disabilitas.

"Artinya, Undang-Undang Disabilitas dan Undang-Undang Pemasyarakatan memberikan kewajiban kepada lembaga pemasyarakatan untuk menyediakan layanan dan sarana prasarana bagi penyandang disabilitas," papar Dona, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Dengan demikian dalam kasus Agus disabilitas, lanjutnya, sudah menjadi kewajiban Lapas untuk memberikan perlakuan khusus seperti menyediakan pelayanan serta fasilitas untuk memenuhi keperdataan narapidana.

Dalam proses peradilan, sebagai penyandang disabilitas Agus juga berhak mendapatkan akomodasi yang layak.

"(Diatur) dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan," tambahnya.

Mengacu pada pasal tersebut, akomodasi yang layak terdiri atas:

  • Pelayanan
  • Sarana dan prasarana

Dona menerangkan, akomodasi pelayanan dapat berupa penyediaan petugas pendamping disabilitas.

Sementara, sarana dan prasarana disesuaikan dengan kondisi penyandang disabilitas.

"Misalkan dalam kasus Agus yang memiliki hambatan dalam mengurus diri sendiri, maka paling tidak Lapas dapat menyediakan ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi penyandang disabilitas," pungkasnya.

Bagaimana kalau Lapas tidak menyediakan fasilitas khusus difabel?

Dona melanjutkan, meski merupakan kewajiban, tetapi penyediaan sarana dan prasarana di Lapas harus memperhatikan kemampuan keuangan negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 39 Tahun 2020, yaitu:

"Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Masih mengacu pada PP di atas, pemerintah pusat dan daerah bisa mengalokasikan dana bantuan hukum untuk penyandang disabilitas dalam proses peradilan, tetapi disesuaikan dengan kemampuan.

Artinya, kata Dona, tidak ada sanksi bagi Lapas yang belum mampu menyediakan fasilitas tersebut karena sifatnya tergantung kemampuan negara.

"Namun, setidaknya atau minimal, ada petugas pendamping disabilitas dan adanya ruangan yang sesuai standar dan mudah diakses bagi penyandang disabilitas," tuturnya.

Dalam kasus Agus, menurutnya, tidak ada pilihan seperti dipindahkan ke Lapas lain, karena Indonesia belum memiliki Lapas khusus disabilitas.

"Solusinya ya adanya akomodasi yang layak tadi, tapi sekali lagi harus memperhatikan keuangan negara," imbuhnya.

Agus bisa dititipkan ke instansi penegak hukum lain

Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengiyakan pernyataan Dona terkait kewajiban Lapas menyediakan fasilitas khusus disabilitas.

"Ya, sama fasilitasnya dengan masyarakat di luar Lapas, artinya ada fasilitas tertentu untuk para napi disabilitas, yang pasti haknya untuk tetap hidup harus dijamin oleh negara meskipun di dalam Lapas," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis.

Karena bersifat wajib, dalam kasus ini Agus bisa dititipkan ke instansi penegak hukum yang memiliki tempat penahanan disertai fasilitas khusus disabilitas.

Akan tetapi, dia menambahkan, narapidana penyandang disabilitas tetap diperlakukan sama seperti narapidana lainnya, kecuali jika memiliki masalah mental.

"Tidak ada perlakuan berbeda, perbedaannya sesuai dengan kecacatannya. Kalau cacat mental lain lagi itu bahkan bisa dilepaskan pelaku dari hukuman sebagaimana Pasal 44 KUHP," jelasnya.

#agus-buntung #agus-disabilitas #penjara-bagi-disabilitas

https://www.kompas.com/tren/read/2025/01/17/160000565/bagaimana-aturan-penjara-bagi-napi-disabilitas-seperti-agus-begini-kata