Agus Disabilitas Protes Fasilitas di Lapas, Mengaku Tak Nyaman
Satu di antara 19 kuasa hukumnya, Ainuddin, menambahkan bahwa Agus merasa tidak nyaman di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Halaman all
(Kompas.com) 16/01/25 15:15 52867
KOMPAS.com - I Wayan Agus Suartama, yang akrab disapa Agus disabilitas, pria penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).
Sidang yang dimulai dengan pembacaan dakwaan ini diwarnai dengan protes dari Agus terkait fasilitas yang disediakan bagi penyandang disabilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Agus, yang tiba mengenakan rompi merah maroon sekitar pukul 08.59 WITA, langsung mengajukan keluhan soal fasilitas di Lapas yang menurutnya belum memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
"Sebelumnya ada pemberitaan mengenai pendampingan di Lapas atau fasilitas untuk disabilitas. Saya menyebutkan atas nama Komisi Disabilitas Daerah (KDD) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang dijanjikan tidak sesuai," ungkap Agus.
Satu di antara 19 kuasa hukumnya, Ainuddin, menambahkan bahwa Agus merasa tidak nyaman di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.
"Kami akan mengajukan penangguhan penahanan, bisa berupa tahanan rumah atau tahanan kota, agar hak-haknya bisa terpenuhi," kata Ainuddin.
Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa fasilitas di Lapas sebenarnya lebih mengarah pada aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, bukan kenyamanan.
"Masalah kenyamanan di Lapas tidak ada yang nyaman. Tenaga pendamping di Lapas berasal dari narapidana yang ada di sana," ujarnya.
Joko menambahkan bahwa Agus telah mendapatkan pendampingan dari sepupunya yang juga seorang narapidana.
"Sepupunya yang mendampinginya, namun setelah masuk, infonya dia masih sering menangis. Pendampingan ini bertujuan untuk menenangkan Agus dan membantu dalam melakukan aktivitas yang tidak bisa dilakukan sendiri," jelas Joko.
Terkait penahanan Agus, kuasa hukum kembali mengajukan permohonan untuk mengalihkan status penahanan dari Rutan ke tahanan rumah atau kota.
"Secara materil kami mengajukan surat permohonan terkait pengalihan status penahanan. Dengan status tahanan rumah atau kota, hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana mestinya," ujar Ainuddin.
Pihak Kejaksaan Negeri Mataram pun meminta agar orang tua Agus dihadirkan dalam sidang selanjutnya untuk menunjukkan bahwa terdakwa tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
"Kami diminta jaksa untuk menghadirkan orang tua Agus, ini sebagai bukti bahwa terdakwa membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhannya," tambah Ainuddin.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa Agus telah ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan sejak Kamis (9/1/2025). Penahanan dilakukan selama 20 hari dengan alasan hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal yang memenuhi syarat objektif.
Ivan juga menegaskan bahwa ruang tahanan Agus telah disiapkan khusus untuk penyandang disabilitas, dan Agus akan mendapatkan tenaga pendamping.
Agus akan kembali menjalani sidang pada pekan depan dengan agenda pembuktian, di mana kuasa hukumnya berencana menghadirkan lima orang saksi.
Dalam pembacaan dakwaan, Agus didakwa dengan Pasal 6A atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Karnia Septia | Editor: Icha Rastika), Tribun Lombok
#pelecehan-seksual #mataram #pelecehan-seksual-pria-disabilitas-di-mataram #pria-disabilitas #pelecahan-seksual #pelecehan-seksual-pria-disabilitas #agus-disabilitas