Setuju Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina, Apa Untungnya Buat Indonesia?
Menko Yusril mengungkapkan, ada sejumlah keuntunga yang diperoleh dengan memulangkan terpidana mati Mary Jane ke negara asalnya Halaman all
(Kompas.com) 20/11/24 18:58 5247
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra muengungkapkan ada sejumlah keuntungan yang didapat Indonesia dari transfer of prisoner dengan negara lain.
Isu transfer of prisoner ini menjadi sorotan setelah Indonesia menyetujui untuk memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.
Yusril menyebutkan, dengan memulangkan warga negara asing (WNA) yang berstatus terpidana ke negara asalnya, Indonesia juga berhak memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah hukum di negara tersebut.
"Ini berlaku resiprokal. Jika ada napi WNI di Filipina, kita juga berhak untuk meminta dia ditransfer ke Indonesia, agar napi tersebut dibina oleh negara kita sendiri, dan menjadi dekat dengan keluarganya di Tanah Air," ujar Yusril kepada Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Yusril mengatakan, dengan memulangkan napi WNA ke negara asalnya, beban pemerintah Indonesia juta berkurang karena napi tersebut bakal menjalani sisa hukuman di negaranya sendiri.
"Beban pembinaan napi dibebankan kepada APBN, yang berarti menjadi beban seluruh rakyat," ujar dia.
Yusril mengingatkan, sistem pemasyarakatan di Indonesia adalah mendidik napi, supaya mereka menjadi orang baik ketika kembali ke negara asalnya.
Namun, Yusril berpandangan agar lebih baik Indonesia mentransfer napi WNA ke negara asalnya saja, agar tidak perlu ada APBN yang terbebani oleh mereka.
Yusril tidak memungkiri bahwa bisa saja hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan Indonesia dibatalkan ketika Mary Jane dikembalikan ke Filipina karena negara tersebut tidak menerapkan hukuman mati.
Namun, ia menekankan bahwa hal itu berpulang dari kewenangan pemerintah negara tersebut, dalam hal ini Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr
"Memberikan grasi adalah kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara berdasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus dari Presiden atas seorang narapidana yang telah diputus final dari pengadilan," kata Yusril.
Maka dari itu, kata Yusril, jika hukuman mati terhadap Mary Jane diubah oleh Filipina, itu bukan berarti mereka tidak mengakui dan tidak menghormati putusan final pengadilan.
Akan tetapi, hal tersebut memang merupakan kewenangan Kepala Negara yang diberikan oleh konstitusi.
"Pengadilan final, tetapi Presiden berwenang memberikan grasi," ujar Yusril.
Awal mula kasus Mary Jane Veloso
Kasus Mary Jane bermula ketika ia menerima tawaran dari Christine atau Maria Kristina Sergio untuk menjadi pembantu rumah tangga di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2010.
Saat itu, dia kembali dari Dubai, Uni Emirat Arab usai kontrak kerjanya habis dan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Dilansir dari Kompas.com (7/4/2021), Jane yang merupakan anak terakhir dari lima bersaudara ini berasal dari keluarga kurang mampu dan hanya mengenyam pendidikan sampai sekolah menengah atas.
Setelah lulus, dia menikah dan dikaruniai dua orang anak. Sayangnya, pernikahannya tak berlangsung lama.
Setibanya Mary Jane di Kuala Lupur, pekerjaan yang ditawarkan Christine rupanya sudah tidak ada. Alhasil, dia pun diminta pergi ke Yogyakarta sebagai ganti tawaran pekerjaan yang dijanjikan itu.
Pada 25 April 2010, Mary Jane tiba di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta membawa koper dan uang 500 dollar Amerika Serikat (Rp 7.936.000).
Ketika koper yang dibawanya melewati pemeriksaan sinar-x, sistem mendeteksi benda mencurigakan yang ditandai dengan bintik hijau kecoklatan dalam suatu kemasan.
Petugas pun membongkar koper tersebut dan menemukan bungkus alumunium foil berisi 2,6 kilogram serbuk coklat muda yang diketahui merupakan heroin, narkotika golongan I.
Meski mengaku tidak tahu menahu soal isi dari kemasan tersebut, Mary Jane tetap diproses hukum lalu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 11 Oktober 2010.
Vonis mati itu diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 31 Mei 2011.
Pada saat itu, Mary Jane mengaku terkendala komunikasi selama menjalani proses hukum.
Dia yang kala itu belum bisa berbahasa Indonesia diberi pendampingan penerjemah yang masih mahasiswa.
"Waktu sidang saya selfie-selfie di ruang tahanan, saya sama sekali dak tahu saat itu saya di antara hidup dan mati. Sekarang saya tahu karena bisa bahasa Indonesia meskipun bahasa Inggris saya terbatas," ungkapnya, dikutip dari Kompas.id (8/1/2023).
Seusai divonis mati, Mary Jane tetap berusaha mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tetapi upayanya selalu gagal.
Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo juga sempat menolak permohonan grasi Mary Jane pada 2014.
Mary Jane pun dua kali masuk dalam daftar terpidana mati yang harus dieksekusi pada Januari dan April 2025.
Namun, pada saat akan dieksekusi pada 29 April 2015 di Nusakambangan, Jawa Tengah, hukuman mati Mary Jane ditunda.
Penundaan eksekusi ini menyusul tekanan yang datang dari masyarakat internasioal dan nasional yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.
Sebuah bukti baru, yang menyatakan Mary Jane adalah korban perdagangan manusia (human traficking), membuat eksekusi itu juga tertahan.
Beberapa jam sebelum eksekusi, Maria Kristina Sergio yang mengaku terlibat dalam pengiriman Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina.
Setelah itu, Mary Jane ditahan di Lapas Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY.
#yusril-ihza-mahendra #mary-jane #mary-jane-akan-kembali-ke-filipina