KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana Jadi Paslon Pilkada Halaman all

KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana Jadi Paslon Pilkada Halaman all

Pasangan calon bupati Boven Digoel gugat KPU terkait calon terpidana. KPU dituding loloskan narapidana. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 15/01/25 18:59 52346

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus padahal tidak sesuai persyaratan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, Bonardo Sinaga, dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Boven Digoel.

“Dalam pokok permohonan kami, termohon (KPU) tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran pasangan calon,” kata Bonardo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2024).

“Yang tidak memenuhi syarat siapa?” potong Ketua Majelis Hakim Saldi Isra.

“Calon bupati paslon nomor urut 3, Yang Mulia,” jawab Bonardo.

“Petrus Ricolombus Omba?” sahut Saldi mengonfirmasi.

“Benar, Yang Mulia,” kata Bonardo.

Kepada Hakim, Bonardo bilang Petrus merupakan seorang narapidana.

Namun, KPU disebut tidak pernah mengumumkan status tersebut.

“Apa tindak pidana yang dilakukan?” tanya Saldi.

“Tindak pidana yang dilakukan adalah desersi,” jawab Bonardo.

Adapun desersi adalah tindakan meninggalkan tugas militer atau kepolisian tanpa izin resmi.

“Sudah ada putusan pengadilan?” tanya Saldi melanjutkan.

“Kami sudah mengajukan bukti hingga tingkat kasasi, Yang Mulia,” jawab Bonardo.

Bonardo menyebut, Petrus dijatuhi hukuman pidana selama enam bulan.

#pilkada-boven-digoel #sidang-sengketa-hasil-pilkada #kpu-boven-digoel-dituding-loloskan-narapidana

https://nasional.kompas.com/read/2025/01/15/18590911/kpu-boven-digoel-dituding-loloskan-narapidana-jadi-paslon-pilkada?page=all