Penjelasan Imigrasi soal Visa Turis Arab Saudi yang Tendang Marbut di Puncak Bogor
Jika terbukti melanggar aturan visa, turis asing, yang berkelahi dengan marbut masjid, ini terancam dideportasi ke negara asalnya, Arab Saudi. Halaman all
(Kompas.com) 15/01/25 22:17 52285
BOGOR, KOMPAS.com - Visa milik turis asal Arab Saudi, AMM (38), yang menendang marbut masjid di Puncak Bogor, Jawa Barat, telah melewati masa berlaku.
Meski demikian, pihak Imigrasi belum bisa menyampaikan apakah AMM melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay di Bogor.
Sebab, petugas masih terus mencocokkan data visa dengan sistem atau aplikasi keimigrasian.
Hal itu disampaikan pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Bogor setelah menangkap dan memeriksa AMM, warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi tersebut.
"Pakai visa kunjungan saat kedatangan. Visanya izin tinggalnya itu sudah mati berapa hari lalu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat M Tolib kepada Kompas.com, Rabu (15/1/2025).
Tolib mengatakan turis laki-laki Arab Saudi itu tercatat masuk ke Indonesia atau tepatnya di Puncak Bogor, sejak beberapa bulan lalu.
AMM datang ke Indonesia dengan tujuan berkunjung ke kawasan Puncak Bogor menggunakan visa kedatangan.
Tolib menyampaikan turis Arab ini diduga datang seorang diri ke kawasan Puncak Bogor.
Hingga saat ini, pihaknya masih menggali atau mencocokkan keterangan apakah ia datang karena keinginan sendiri atau punya teman.
"Seberapa sering datang ke sini (Puncak Bogor), di sini sudah lebih dari tiga minggu, sudah lama. Nah, itu bagaimana dia bisa tahu daerah Puncak, maka dari itu kami gali, dia datang ke sini ngapain," ujarnya.
Tolib mengaku belum bisa menyampaikan apakah AMM melanggar batas waktu izin tinggal atau overstay di Bogor.
Sebab, petugas masih terus mencocokkan data visa dengan sistem atau aplikasi keimigrasian.
"Makanya mau kami cocokkan apakah pernah memasukkan pengajuan perpanjangan atau tidak. Itu juga harus kami cocokkan, jadi belum bisa dipastikan dia overstay atau tidak. Nanti (hasilnya) hari Jumat disampaikan," ucapnya.
Jika telah terbukti melanggar, turis asing ini terancam dideportasi ke negara asalnya, Arab Saudi.
Tolib menambahkan, AMM dipastikan melanggar Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
#turis-arab-saudi #visa-kedaluwarsa #deportasi #puncak-bogor #marbut-masjid-turis-arab-bogor