Imigrasi Turun Tangan Buru Turis Arab yang Berulah di Puncak Bogor Halaman all

Imigrasi Turun Tangan Buru Turis Arab yang Berulah di Puncak Bogor Halaman all

Kantor Imigrasi Bogor sedang menyelidiki turis Arab yang mengganggu ketertiban. Simak perkembangan kasusnya berikut ini. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 14/01/25 23:26 51306

BOGOR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor turun tangan memburu turis Arab yang membuat ulah terhadap masyarakat sekitar kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Hingga saat ini, jajaran keimigrasian terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Sebab, keberadaan turis Arab yang tidak diketahui identitasnya itu masih belum terungkap.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, khususnya di Bhabinkamtibmas di Polsek Cisarua. Nah, kami lagi selidiki, kami kan tadi mengecek CCTV dan lain-lainnya untuk mencari di mana keberadaan orang asing (turis Arab) tersebut," ujar Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Oktinardo Kansil, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

Pria yang akrab disapa Ardo ini menjelaskan kasus tersebut mendapat atensi khusus dari Keimigrasian.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan melibatkan kepolisian dan masyarakat sekitar.

Hal ini supaya kasus perkelahian turis Arab dengan marbut masjid dapat menemui titik terang.

"Kami juga sudah koordinasi dengan RT/RW karena dari video CCTV itu kan enggak kelihatan mukanya, samar-samar. Jadi, harus pelan-pelan nih dengan bantuan masyarakat di sana buat info ke kami kalau ada orang asing tersebut, sama kepolisian juga tentunya," terang Ardo.

Menurut Ardo, WNA yang diduga berasal dari Arab Saudi ini telah melanggar ketertiban umum.

Dalam kacamata hukum keimigrasian, turis Arab itu melanggar Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 tentang tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jelas itu bisa dikenakan Pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum, bisa deportasi dan penangkalan. Kalau dari sisi keimigrasiannya ya," ucapnya.

"Makanya kami ini lagi selidiki untuk menemukan keberadaan WNA Arab ini karena sudah ada laporan masyarakat juga, apalagi sudah viral," kata Ardo.

"Untuk memutuskan ini pelanggaran atau bukannya, pertama dari sisi keimigrasian kami harus memeriksa dulu terkait warga negara asing itu," tuturnya.

"Nah, kalau memang terbukti dari video itu dan selaras dengan apa yang kami wawancara ke orang asing itu, dari dugaannya itu bisa dikenakan Pasal 75 UU No 6 Tahun 2011 Keimigrasian tentang tindakan WNA atau orang yang mengganggu ketertiban umum atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu bisa dikenakan deportasi dan penangkalan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi perkelahian antara seorang turis asal Arab Saudi dan R alias Pak Jenggot (40), marbut Masjid Al Muqsit, yang terjadi di pelataran Masjid Al Muqsit, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025), sekitar pukul 17.50 WIB.

#turis-arab #marbut-masjid #puncak-bogor #turis-arab-berkelahi-marbut-masjid-bogor #kepala-subseksi-penindakan #pasal-75-uu-no-6-tahun-2011

https://bandung.kompas.com/read/2025/01/14/232644478/imigrasi-turun-tangan-buru-turis-arab-yang-berulah-di-puncak-bogor?page=all