Pemerintah Kaji Pemulangan Narapidana WNA ke Negara Asal Selain Mary Jane

Pemerintah Kaji Pemulangan Narapidana WNA ke Negara Asal Selain Mary Jane

Pemerintah Indonesia tengah mengkaji pemulangan narapidana WNA, termasuk Mary Jane, ke negara asal mereka. Simak informasi lengkapnya! Halaman all

(Kompas.com) 20/11/24 15:00 5129

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mengkaji pemulangan sejumlah narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal mereka, termasuk WN Filipina Mary Jane yang merupakan terpidana mati atas kasus narkoba.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/11/2024), Supratman menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa menteri terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol Agus Andrianto.

“Karena bukan hanya Mary, ada juga narapidana dari Perancis dan beberapa dari Inggris,” kata Supratman.

Ia menambahkan, para duta besar dari negara-negara tersebut telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memindahkan narapidana tersebut ke negara masing-masing.

Supratman menekankan, Indonesia terbuka terhadap permintaan dari negara-negara tersebut, dengan syarat bahwa mereka mengakui sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tetapi sementara kami pelajari bersama Pak Menko, Prof Yusril, nanti pada akhirnya kami komunikasikan dan konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu diambil, mana yang terbaik,” tuturnya.

Selain itu, Supratman juga menyebutkan bahwa pemerintah berupaya untuk mengembalikan narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini menjalani hukuman di luar negeri.

Salah satu langkah yang telah diambil adalah berkomunikasi dengan Duta Besar Australia.

“Kami juga meminta agar warga negara Indonesia yang ada di luar negeri sedapat mungkin bisa dipulangkan jika terjadi pertukaran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengonfirmasi bahwa pemerintah Indonesia telah sepakat dengan pemerintah Filipina untuk memulangkan Mary Jane, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak membebaskan Mary, melainkan memulangkannya melalui kebijakan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

#pemerintah-indonesia #wna #mary-jane #pemulangan-narapidana

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/20/20141191/pemerintah-kaji-pemulangan-narapidana-wna-ke-negara-asal-selain-mary-jane