
Hakim MK Tegur Keras Kuasa Hukum Pilkada Minahasa Tenggara Karena Pembatalan Sepihak
Hakim MK Saldi Isra menegur keras kuasa hukum Pilkada Minahasa Tenggara karena pencabutan permohonan yang tidak resmi. Halaman all
(Kompas.com) 14/01/25 18:14 50905
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan teguran keras kepada Yohanes Muaja, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara nomor urut 3, Djien Leonora Rende dan Acske A Benu, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (14/1/2025).
Saat itu Saldi menanyakan tentang pencabutan permohonan yang kemudian dibatalkan tanpa adanya surat resmi, menegaskan bahwa tindakan tersebut mempermainkan Mahkamah.
Yohanes menjelaskan bahwa pencabutan permohonan tidak disetujui oleh prinsipal dan mengakui bahwa surat pembatalan belum disiapkan.
"Hei, gimana Anda lawyer ini. Itu mempermainkan Mahkamah namanya. Ini resmi Anda mengirim surat menarik permohonan ini, tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa ada surat pembatalan," katanya.
Saldi mempertanyakan ketidakjelasan tersebut dan menekankan bahwa Yohanes telah menandatangani surat pencabutan yang ada.
Menurut Saldi, seorang pengacara seharusnya memahami aturan dan konsekuensi dari tindakan hukum yang diambil.
Dalam perkara ini, pemohon meminta agar pasangan calon nomor urut 1, Ronald Kandoli dan Fredy Tuda, didiskualifikasi, serta meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan pemohon sebagai pemenang pemilihan bupati.
Sumber:PerkaraPilkada Minahasa Tenggara Batal Dicabut, Hakim MK: Mempermainkan Mahkamah, Tidak Tahu Aturan!
#hakim-mk #yohanes-muaja #pilkada-minahasa-tenggara #pencabutan-permohonan