
Sebarkan Video Interogasi Tawanan Tentara Korut, Ukraina Dituduh Langgar Hukum Internasional
Video tawanan perang Korea Utara yang dirilis Ukraina pada 13 Januari 2025 memicu tuduhan pelanggaran Konvensi Jenewa.
(MedCom) 14/01/25 11:17 50454
Jakarta: Pada 13 Januari 2025, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mempublikasikan video yang menunjukkan dua tentara Korea Utara yang menjadi tawanan perang.Video ini menampilkan kedua tentara yang tampak mengalami luka serius dan menjalani interogasi dengan bantuan penerjemah.
Insiden ini memicu kontroversi internasional, dengan tuduhan bahwa Ukraina telah melanggar Konvensi Jenewa yang mengatur perlakuan terhadap tawanan perang.
Apa Itu Konvensi Jenewa?
Konvensi Jenewa adalah serangkaian perjanjian internasional yang dirancang untuk melindungi individu selama konflik bersenjata.Terdiri dari empat perjanjian dan tiga protokol tambahan, konvensi ini mencakup perlindungan bagi tentara yang terluka di medan perang, tentara yang terluka atau tenggelam di laut, tawanan perang, dan warga sipil yang terjebak dalam konflik.
Konvensi ini pertama kali diadopsi pada tahun 1864 dan diperbarui terakhir kali pada tahun 1949 untuk mencerminkan kondisi perang modern.
Konvensi Ketiga secara khusus mengatur perlakuan terhadap tawanan perang. Pasal 13 dari Konvensi Ketiga menegaskan bahwa tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi, dilindungi dari kekerasan, intimidasi, penghinaan, dan eksposur terhadap rasa ingin tahu publik.
Selain itu, Konvensi Keempat yang diadopsi pada tahun 1949 memperluas perlindungan bagi warga sipil, menetapkan bahwa mereka juga harus dijaga dari kekerasan dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Detail Kasus Video Tawanan Perang
Video yang dirilis Zelensky menunjukkan dua tentara Korea Utara yang tertangkap pada 9 Januari 2025. Salah satu tentara terlihat mengalami cedera pada dagu, sementara yang lainnya kedua tangannya dibalut perban.Menurut keterangan resmi dari Ukraina, kedua tawanan tersebut sedang menerima perawatan medis di Kyiv dan menjalani interogasi terkait keterlibatan mereka dalam konflik.
Namun, para pengamat internasional mengecam tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum humaniter.
Eksposur publik terhadap tawanan perang dianggap tidak hanya melanggar martabat mereka, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa.
Video tersebut telah menarik perhatian global dan memunculkan desakan bagi Ukraina untuk memberikan penjelasan.
Pandangan Hukum Internasional
Pasal 13 Konvensi Jenewa menyebutkan bahwa tawanan perang "harus dilindungi, khususnya dari tindakan kekerasan atau intimidasi, serta dari penghinaan dan rasa ingin tahu publik." Larangan ini mencakup eksposur tawanan perang melalui media sosial, foto, atau video yang dapat merendahkan martabat mereka.Menurut Komite Palang Merah Internasional (ICRC), eksposur seperti ini bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan kemanusiaan.
Kewajiban ini juga meliputi perlakuan manusiawi terhadap tawanan, yang tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga mental dan emosional.
Pelanggaran terhadap Pasal 13 dapat dikenai sanksi hukum internasional dan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa.
Dalam konteks ini, tindakan Ukraina memicu perdebatan tentang bagaimana hukum internasional harus diterapkan dalam perang modern.
Selain itu, Pasal 13 menekankan bahwa eksposur tawanan perang untuk tujuan propaganda atau eksploitasi politik melanggar prinsip kemanusiaan yang menjadi inti Konvensi.
Penafsiran ini menegaskan bahwa tindakan seperti merilis video interogasi dapat berdampak buruk pada integritas sistem hukum internasional.
Kesimpulan
Video interogasi tawanan perang Korea Utara yang dirilis oleh Ukraina memunculkan perdebatan tentang batasan hukum internasional di tengah konflik.Meskipun tindakan ini mungkin bertujuan untuk menarik perhatian global terhadap situasi perang, langkah tersebut juga membuka risiko pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa.
Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik untuk mematuhi hukum internasional demi menjaga martabat manusia.
Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya merugikan tawanan perang, tetapi juga mencoreng reputasi negara di mata dunia. Kepatuhan terhadap Konvensi Jenewa adalah landasan bagi terciptanya tatanan dunia yang lebih manusiawi di tengah perang.
Video tersebut bisa disaksikan disini.
Baca Juga:
Korea Utara Kirim Pasukan ke Perang Ukraina, Ini Keuntungan Mereka
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(WAN)
#ukraina #volodymyr-zelensky #korea-utara #kim-jong-un #hukum