DPRD Jambi Sahkan 3 Perda, Termasuk Bantuan Hukum Warga Miskin

DPRD Jambi Sahkan 3 Perda, Termasuk Bantuan Hukum Warga Miskin

DPRD Jambi menyetujui tiga Raperda menjadi Perda dalam rapat paripurna. Salah satunya perda yang mengatur bantuan hukum bagi warga miskin dan kelompok rentan.

(Detik) 14/01/25 11:00 50441

Jambi -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan 3 Perda itu dilakukan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi.

"Ya, ada tiga Raperda yang telah disahkan menjadi Perda itu sudah dibahas oleh masing-masing fraksi dan telah disetujui," kata Ketua DPRD Jambi
M Hafiz Fattah, Selasa (14/1/2025).

Kesepakatan tiga Ranperda menjadi Perda ini dilakukan pada Senin (13/1) di sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi. Tiga Raperda jadi Perda itu di sahkan dengan adanya penandatangan oleh Gubernur Jambi Al Haris dan pimpinan DPRD Jambi.

"Dengan adanya tiga Perda yang telah disetujui itu, maka kita minta untuk segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur," ujar Hafiz.

Hafiz merincikan, pertama adalah Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan. Lalu kedua, Perda tentang pengelolaan air limbah domestik. Ketiga, Perda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan.

"Jadi ketiga Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024. Ini juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri," terang Hafiz.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga rancangan produk hukum daerah tersebut.

"Saya berharap dengan adanya 3 Perda ini mudah-mudahan dapat memandu kita semua dalam bekerja," kata Al Haris.

Menurut Al Haris, aturan baru ini merupakan tolak ukur Pemprov Jambi dalam bekerja. Dia juga ingin perda yang disepakati bisa segera dilaksanakan agar bermanfaat.

"Saya berharap ini juga menjadi Pedoman bagi SKPD dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah ke depan agar lebih tertib dan efisien," tegas Al Haris.




(des/des)

#dprd-jambi #perda #m #al-haris #tolak #sahkan #kelompok #dprd #kementerian-dalam-negeri #paripurna #dewan #dprd-provinsi-jambi #dprd-jambi-sahkan-3-perda #rakyat #penandatangan #m-hafiz #dprd-provinsi #bantuan-hukum #i

https://www.detik.com/sumbagsel/berita/d-7731387/dprd-jambi-sahkan-3-perda-termasuk-bantuan-hukum-warga-miskin