Menko Yusril Sebut MK Mungkin Batalkan Aturan Parliamentary Threshold
Menko Yusril menyebutkan MK mungkin akan batalkan aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. - Halaman all
(InvestorID) 14/01/25 10:00 50354
DENPASAR, investor.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Sebelumnya, MK menghapus ketentuan sebesar 4% suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” beber Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali pada Senin (13/1/2025) malam.
Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20% akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.
Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Dengan demikian, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.
“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa),” imbuhnya.
Setelah putusan MK itu, kata Yusril, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum, baik legislatif maupun pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada memiliki aturan ambang batas.
“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” lanjut Yusril.
Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.
“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10%, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” pungkasnya.
Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #yusril-ihza-mahendra #menko-yusril #mk #parliamentary-threshold #berita-ekonomi-terkini