Menko Yusril Sebut Perancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Yusril Sebut Perancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Menko Yusril mengungkapkan Australia dan Perancis ajukan permohonan pemindahan narapidana dari Indonesia, termasuk Mary Jane Veloso. Halaman all

(Kompas.com) 20/11/24 15:00 5006

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Perancis dan Australia telah mengajukan permohonan untuk memindahkan narapidana warga negara mereka dari Indonesia.

"Semua sedang kami proses dan pertimbangkan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kebijakan ini dapat dilaksanakan. Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui langkah-langkah ini," ucap Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (20/11/2024).

Yusril menjelaskan bahwa permintaan dari Australia diajukan oleh Perdana Menteri Australia kepada Presiden RI dalam pertemuan di Peru, saat sidang negara-negara Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) beberapa waktu lalu.

Sementara itu, permohonan pemindahan narapidana dari Perancis berasal dari surat Menteri Kehakiman Perancis, yang hampir bersamaan dengan surat dari Menteri Kehakiman Filipina untuk memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso.

Saat ini, para menteri yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidang Kumham Imipas telah membahas masalah pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dengan Presiden RI Prabowo.

"Insya Allah pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan sehingga proses ini berjalan," tuturnya.

Yusril menambahkan bahwa di Indonesia terdapat cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

Salah satu terpidana WNA di Indonesia, Mary Jane Veloso, telah disepakati untuk dipindahkan dan dihukum di negara asalnya, yaitu Filipina.

Mary Jane, yang merupakan warga negara Filipina, telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 karena kasus narkotika.

Namun demikian, saat dipindahkan ke Filipina nantinya, hukuman Mary Jane akan disesuaikan dengan ketentuan hukum di sana, mengingat Filipina merupakan negara yang telah menghapuskan pidana mati.

"Apabila dari Presiden Filipina akan memberikan grasi, misalnya mengubah hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Mary Jane akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan Indonesia," kata Yusril.

#yusril-ihza-mahendra #prabowo-subianto #mary-jane-veloso #pemindahan-narapidana

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/20/21212931/menko-yusril-sebut-perancis-dan-australia-ajukan-permohonan-pemindahan