Peredaran Narkoba di Rutan Palangka Raya Terbongkar, Sabu Seberat 1 Kg Lebih Diamankan, Libatkan Petugas Rutan Halaman all
BNNP Kalteng ungkap jaringan narkoba di Rutan Palangka Raya. Petugas dan narapidana terlibat dalam peredaran sabu 1,26 kg. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 11/01/25 17:41 49389
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menciduk peredaran gelap narkotika jenis sabu yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, terungkap jaringan besar narkoba yang melibatkan narapidana dan petugas di rutan.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari tindak lanjut terhadap laporan masyarakat perihal adanya transaksi narkotika dari jaringan Subaidi (narapidana lapas) di sekitar Jalan Sapan XXI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya," kata Kepala BNNP Kalteng, Brigadir Jenderal Polisi Joko Setiono, dalam keterangan pers, Sabtu (11/1/2025).
Dia lalu menceritakan kronologisnya. Awalnya, hari Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 22:00 WIB, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melaksanakan penyelidikan terhadap sebuah barak di Jalan Sapan XXI, kemudian melihat salah satu penghuni barak nomor 8, yaitu JP, datang dengan mengendarai motor dan memakai tas ransel warna hitam.
Selanjutnya, tim melakukan Raid Planning and Execution (RPE) dan berhasil mengamankan JP beserta barang bukti satu bungkus besar dan dua bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1.260 gram atau 1,26 kg yang disimpan di atas plafon barak.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap JP, dia mengaku diarahkan oleh seseorang untuk mengambil barang yang diletakkan di Aula Komplek Islamic Center Masjid Raya Jalan G Obos, Kelurahan Menteng.
“Sabu tersebut milik dari Pak CR dan Pak JS, di mana JS hanya ditugaskan untuk menerima dan membawanya sesuai perintah Pak CR,” beber Joko.
Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap pemilik barang dengan mengamankan CR alias FN dan JS alias YK di Griya Subur Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.
“Pak CR mendapatkan sabu rupanya dengan memesan dari seseorang di Rutan Palangka Raya dengan bantuan dari R yang berada di Lapas Perempuan Palangka Raya,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan ke Lapas Perempuan Palangka Raya dengan mengamankan narapidana saudari R.
Dari interogasi terhadapnya, R mengaku memesan sabu dari S yang berada di Rutan Palangka Raya.
“Dari 1,2 kg sabu tersebut, jatah milik R adalah 2 ons, sedangkan yang 1 kg adalah pesanan dari Pak CR. R hanya memberikan nomor Pak CR kepada S dan yang berurusan langsung dengan Pak CR adalah anak buah S yang bernama Petruk,” jelasnya.
Selanjutnya, tim melanjutkan pengembangan ke Rutan Palangka Raya dengan mengamankan narapidana S dan Petruk.
Dari interogasi terungkap bahwa Petruk mendapatkan barang dengan cara diantar langsung oleh S ke selnya.
Selanjutnya, barang tersebut dikemas oleh Petruk untuk diserahkan kepada tamping bernama Al.