Bolehkah Guru Hukum Siswanya karena Belum Bayar SPP? Ini Jawabannya

Bolehkah Guru Hukum Siswanya karena Belum Bayar SPP? Ini Jawabannya

Guru tersebut meminta MA duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB karena belum membayar SPP dan mengambil rapor. Halaman all

(Kompas.com) 12/01/25 14:00 49110

KOMPAS.com - Viral di media sosial guru wali kelas salah satu sekolah swasta di Medan, Sumatera Utara menghukum siswanya duduk di lantai selama 5 jam karena menunggak bayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Dikutip dari Kompas.com (10/1/2025), Ibu dari siswa kelas IV berinisial MA, Kamelia (38), mengatakan, hukuman dijalani anaknya selama dua hari sejak tanggal 6 hingga 7 Januari 2025.

Guru tersebut meminta MA duduk di lantai dari pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB karena belum membayar SPP dan mengambil rapor.

Lantas apakah boleh guru menghukum siswa karena belum bayar SPP?

Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur Sipinathe menjelaskan, sekolah swasta memang diperkenankan pemerintah untuk memungut iuran dana pendidikan atau SPP.

Sekolah swasta diperkenan menarik pungutan dari orangtua

Menurut Mansur, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang jelas menyebutkan sekolah swasta diperkenan menarik pungutan dari orangtua atau wali.

"Apapun kendala sekolah terhadap pungutan dana Pendidikan itu murni urusan orangtua/wali, tidak boleh berdampak langsung pada siswa," kata Mansur Sipinathe kepada Kompas.com, Sabtu (11/1/2024).

Hal itu diperjelas lagi dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.

Namun, perlu dilihat juga kata Mansur, Pasal 11 Permendikbud tersebut juga menyatakan bahwa pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomi.

Serta tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian, maupun kelulusan peserta didik.

"Jika hal ini terjadi sebenarnya Menteri Pendidikan dan pemerintah daerah dapat membatalkan pungutan tersebut sesuai peratauran yang berlaku," ujarnya.

FSGI, kata Mansur juga melihat ini sebagai ketidakpekaan sosial sekolah, kelalaian kementerian dan pemerintah daerah dalam memantau proses pendidikan

Utamanya pada satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sesuai amanat wajib belajar 9 tahun.

#siswa #sekolah #spp #fsgi #federasi-serikat-guru-indonesia #guru-hukum-siswa

http://www.kompas.com/edu/read/2025/01/12/140000771/bolehkah-guru-hukum-siswanya-karena-belum-bayar-spp-ini-jawabannya