Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro, Kuasa Hukum Sebut Tak Berdasar

Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro, Kuasa Hukum Sebut Tak Berdasar

Paslon Wahdi-Qomaru didiskualifikasi menjelang Pilwalkot Metro. Kuasa hukum menilai keputusan KPU tidak sah dan berencana ambil langkah hukum. Halaman all

(Kompas.com) 20/11/24 16:43 4750

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Pilwalkot Metro, Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman, didiskualifikasi sebagai peserta pilkada.

Kuasa hukum mereka, Watoni Noerdin menilai, diskualifikasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Watoni menyatakan, pengumuman yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro hanya menciptakan kegaduhan menjelang hari pencoblosan.

Ia menegaskan, pendiskualifikasian paslon seharusnya didasarkan pada surat keputusan yang memiliki kop, nomor, dan penanggung jawab yang jelas.

"Ini adalah produk hukum berpotensi ke proses tata negara. Jadi kalau surat itu sudah pasti dia akan mewakili produk TUN (tata usaha negara). Kalau ini kan enggak," ujar Watoni saat dihubungi pada Selasa (20/11/2024).

Lebih lanjut, Wakil Ketua PDI Perjuangan Lampung ini mengungkapkan, vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro terkait pidana pemilu yang dilanggar Qomaru Zaman tidak mencantumkan perihal pendiskualifikasian.

"Tidak ada itu dari putusan pengadilan di Metro untuk diskualifikasi itu," tegasnya.

Watoni juga menyoroti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 yang dikeluarkan 10 November 2024, yang dijadikan dasar untuk pendiskualifikasian.

Ia menilai, surat tersebut ditafsirkan secara semena-mena oleh KPU Kota Metro.

"Itu (surat) bukan resmi, Bawaslu saja menyatakan tidak ada indikasi didiskualifikasi. Mereka mengatakan bahwa itu bersifat saran kepada KPU," jelasnya.

Terkait dengan diskualifikasi ini, Watoni mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan melakukan konsolidasi dengan partai pengusung.

Selain itu, mereka juga berencana melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, KPU Kota Metro mengumumkan pendiskualifikasian paslon Wahdi-Qomaru melalui akun Instagram mereka pada Rabu (20/11/2024), dengan alasan bahwa calon wakil walikota Qomaru Zaman divonis denda atas pelanggaran pidana pemilu.

#diskualifikasi #kpu-kota-metro #pilwalkot-metro-lampung #wahdi-qomaru #kuasa-hukum

https://regional.kompas.com/read/2024/11/20/164301978/wahdi-qomaru-didiskualifikasi-dari-pilwalkot-metro-kuasa-hukum-sebut-tak