Kuasa Hukum Agus Disabilitas: Seharusnya Dia Melihat Ruang Tahanan Lebih Dulu Sebelum Ditahan
Kuasa huku mengatakan sebelum penahanan resmi dilakukan, Agus seharusnya diberikan kesempatan untuk melihat kondisi ruang tahanan yang akan ditempati. Halaman all
(Kompas.com) 09/01/25 17:17 47220
KOMPAS.com - Penahanan terhadap I Wayan Agus Suartama, alias Agus, di Lapas Kelas II A Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, menuai kritik dari kuasa hukumnya, Kurniadi.
Agus, seorang penyandang disabilitas tuna daksa, sempat menunjukkan resistensi dan tantrum saat proses penahanan pada Kamis (9/1/2025).
Kurniadi menyoroti dampak psikologis yang dialami Agus akibat penahanan ini, terutama karena harus berpisah dengan keluarganya.
"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ujar Kurniadi.
Menurutnya, sebelum penahanan resmi dilakukan, Agus seharusnya diberikan kesempatan untuk melihat kondisi ruang tahanan yang akan ditempati.
Ia juga mengajukan permohonan agar Agus menjadi tahanan rumah, namun usulan tersebut tidak dikabulkan pihak Kejaksaan Tinggi NTB.
"Pelaku ini penyandang disabilitas, harus dilakukan perhatian khusus. Jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahanan di rutan," tegasnya.
Kejaksaan: penahanan sudah sesuai prosedur
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ivan Jaka, menegaskan bahwa penahanan Agus sudah sesuai prosedur hukum.
"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," jelas Ivan.
Ivan juga mengungkapkan bahwa ruang tahanan Agus telah disiapkan khusus untuk penyandang disabilitas dan akan dilengkapi dengan pendamping.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Polisi Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka Agus kepada Kejaksaan dilakukan setelah proses penyelidikan rampung dan dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan, pada 9 Januari 2025 kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2)," kata Syarif di Mapolda NTB.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual pada 7 Oktober 2024. Penyidik telah memeriksa 14 saksi, termasuk 7 korban yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami melibatkan Komisi Disabilitas Daerah NTB dan ahli psikologi untuk penilaian personal terhadap tersangka dan korban," tambah Syarif.
Polda NTB juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghitung restitusi kerugian para korban.
Agus kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta berdasarkan Pasal 6 Huruf A dan Pasal 6 Huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Karnia Septia | Editor: Icha Rastika)
#mataram #lombok-barat #agus #pria-disabilitas #pelecehan-seksual-pria-disabilitas #pelecehan-seksual-pria-disabilitas-di-mataram #agus-disabilitas