Pakai Baju Tahanan, Agus Disabilitas Tetap Yakin Tidak Bersalah: Kebenaran Pasti Terungkap
Agus (22), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang akrab disapa IWAS, resmi dilimpahkan oleh polisi ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri. Halaman all
(Kompas.com) 09/01/25 12:27 46915
KOMPAS.com – Agus (22), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang akrab disapa IWAS, resmi dilimpahkan oleh polisi ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025).
Meskipun mengenakan baju tahanan berwarna merah, Agus tetap teguh pada keyakinannya bahwa ia tidak bersalah.
"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," ujar Agus singkat saat diperiksa oleh awak media pada hari yang sama.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memutuskan untuk menyerahkan Agus ke kejaksaan.
Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, mengungkapkan bahwa berkas perkara Agus dinyatakan P21 pada 7 Januari 2025, yang berarti penyidikan sudah selesai.
"Berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan, hari ini kami sepakat untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka Agus ke Kejaksaan Negeri," kata Syarif, Kamis (9/1/2025).
Syarif juga menambahkan bahwa sebelum penyerahan ke Kejaksaan, pihak kepolisian memastikan kondisi kesehatan Agus.
"Kami wajib memeriksa apakah tersangka dalam keadaan sehat secara fisik sebelum diserahkan," tuturnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan lima ahli.
Selain itu, rekonstruksi adegan dilakukan pada 11 Desember 2024, dengan Agus memperagakan 49 adegan dari 28 adegan yang disiapkan.
Penyidikan juga melibatkan koordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD), mengingat Agus merupakan penyandang disabilitas.
Ia dijerat dengan pasal 6 huruf A dan atau huruf E, atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Sebelumnya, Agus buntung diduga melakukan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Kamis (9/1/2025) setelah proses penyelidikan selesai.
Kombes Polisi Syarif Hidayat mengonfirmasi bahwa tim penyidik menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi NTB mengenai selesainya proses penyelidikan terhadap Agus, yang kini berlanjut ke tahap penuntutan.
Sumber: Kompas.com (Karnia Septia, Icha Rastika)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Momen Agus Difabel Pakai Baju Tahanan saat Dilimpahkan ke Jaksa, Berkelakar Soal \'Kebenaran\'
#pelecehan-seksual #mataram #pria-disabilitas-jadi-tersangka #agus-buntung