Sabu 23,4 Gram Hendak Diselundupkan ke Lapas Timika Berujung Dimusnahkan
Narkoba sabu seberat 23,4 gram disita saat hendak diselundupkan ke Lapas Timika dimusnahkan Polres Mimika. Para tersangka dijerat 2 pasal UU Narkoba. Halaman all
(Kompas.com) 08/01/25 14:00 46197
JAYAPURA, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 23,4 gramke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berhasil digagalkan.
Sabu itu disita dari tersangka berinisial AR dan telah dimusnahkan di dalam Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Selasa (7/1/2025).
Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, dalam siaran pers menjelaskan sabu ini diamankan dari tersangka AR saat hendak diselundupkan ke Lapas Kelas II B Timika pada 5 Desember 2024 lalu.
"Sabu-sabu yang kami musnahkan ini seberat 23,4 gram dari jumlah awal seberat 25,4 gram yang disita oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika," kata I Komang, Rabu (8/1/2025).
Menurut I Komang, awal mula pihaknya menangkap tersangka karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
"Tersangka dihubungi dan ditawari oleh anak tirinya berinisial TI yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Timika," ujar I Komang.
Lebih lanjut, kata I Komang, tersangka ditawari bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paket sabu kepada tersangka berinisial F. Tersangka merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Timika.
Dia kemudian dihubungi oleh istrinya berinisial I buat mengambil paket sabu milik tersangka inisial F di jasa pengiriman barang.
“Upah atau gaji yang didapat oleh tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paket narkotika jenis sabu kepada konsumen sebesar Rp 150.000 per paket,” ucap I Komang.
I Komang mengatakan, sabu itu bila laku bakal terjual seharga sekitar Rp 47.500.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, terkait dengan proses ketiga warga binaan Lapas Kelas II B Timika, Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, mengatakan, ketiganya sudah diamankan dan dilakukan penangkapan.
“Terhadap ketiganya, proses sementara berjalan, namun tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan," kata Andi.
"Jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya di Lapas untuk kasus yang pertama, maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini,” sambung Andi.