Empat Narapidana Terorisme Kembali ke Masyarakat

Empat Narapidana Terorisme Kembali ke Masyarakat

Empat narapidana terorisme dibebaskan dari Lapas Semarang setelah menyelesaikan hukuman. Halaman all

(Kompas.com) 08/01/25 15:00 46073

SEMARANG, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mencatat momen penting dengan pembebasan empat warga binaan yang terlibat dalam kasus terorisme pada Selasa (7/1/2025).

Keempat narapidana tersebut adalah AY, DS, RS, dan UA, yang telah menyelesaikan masa hukuman mereka berdasarkan Surat Lepas Nomor WP.13.PAS.1-PK.01.02-40.

Keempat narapidana ini sebelumnya tergabung dalam jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Mereka sempat ditahan di Jawa Barat sebelum dipindahkan ke Lapas Semarang.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Semarang, Luhur Prasaja, menjelaskan bahwa keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama.

"Mereka dulunya satu jaringan. Kini, mereka telah selesai menjalani masa hukuman," ungkap Luhur Prasaja kepada awak media pada Rabu (8/1/2025).

Kepala Lapas Kelas I Semarang, Usman Madjid, menambahkan bahwa keberhasilan pembebasan ini tidak terlepas dari program pembinaan yang intensif.

"Selama berada di sini, mereka mengikuti pembinaan dengan baik, bekerja sama dengan BNPT dan Densus 88 AT Polri. Mereka juga sudah mengikrarkan diri kembali ke NKRI dan mendapat remisi tambahan," jelasnya.

Proses pembebasan dilakukan dengan pengawalan ketat sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 AT, Polrestabes Semarang, dan Kodim Semarang.

Setelah dibebaskan, keempat mantan narapidana ini akan kembali ke kampung halaman mereka di Sumatera Barat.

Dengan pembebasan ini, jumlah narapidana kasus terorisme di Lapas Semarang kini tersisa lima orang.

#narapidana-terorisme #pembebasan-narapidana #lapas-kelas-i-semarang #program-pembinaan

https://regional.kompas.com/read/2025/01/08/123221178/empat-narapidana-terorisme-kembali-ke-masyarakat