Komnas HAM Papua: Kekerasan terhadap Anak Angkat di Jayapura Penuhi Unsur Penyiksaan

Komnas HAM Papua: Kekerasan terhadap Anak Angkat di Jayapura Penuhi Unsur Penyiksaan

Kasus kekerasan terhadap anak AS di Jayapura mengungkap penyiksaan yang memprihatinkan. Komnas HAM minta proses hukum tuntas. Halaman all

(Kompas.com) 07/01/25 11:03 45197

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua menyebut, kasus kekerasan terhadap anak AS (5) di indekos, Gang Soter, Perum Organda, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua yang dilaporkan ke Polresta Kota Jayapura pada Jumat (3/1/2024) memenuhi unsur penyiksaan.

Hal ini dikatakan Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey, saat melakukan pemantauan terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Jayapura, pada Senin (6/1/2024) malam.

"Kami sudah lakukan pemantauan terhadap kasus ini dan memang kasus yang menimpa anak AS ini memenuhi unsur penganiayaan," katanya.

Frits mengaku prihatin terhadap kasus kekerasan yang dilakukan oleh kedua orangtua angkat korban berinisial NS (36) dan JY (36) tersebut.

Tak hanya memantau korban, kata Frits, Komnas HAM Papua bertemu dengan tersangka (NS) di Ruang Tahanan Mapolresta Kota Jayapura.

"Menurut pelaku, penyiksaan ini terjadi berulang-ulang kali dalam kurun waktu agak panjang," katanya.

Tersangka NS menceritakan mengenai penyiksaan yang dilakukannya terhadap korban.

Ia mengaku penyiksaan ini dilakukan dalam keadaan sadar tanpa dipengaruhi oleh minuman keras (miras) atau obat-obatan.

"Dengan pengakuan tersangka, maka kasus ini kami menilai sudah memenuhi unsur penyiksaan," ujarnya.

Tersangka NS mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.

NS mengeklaim bahwa kekerasan yang dilakukan merupakan bentuk kedisiplinan terhadap korban.

Bagi Komnas HAM Papua, menurut Frits, pengakuan yang disampaikan oleh tersangka tidak masuk akal.

"Contohnya sebenarnya masalah sepele seperti saat tersangka pulang kerja, anak kandungnya mengadu bahwa korban melemparnya. Hal itu langsung memicu tersangka untuk melakukan penganiayaan," katanya.

Oleh karena itu, bagi Frits, alasan seperti ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak kecil (balita).

"Peristiwa ini harus diproses hukum secara tuntas dan dipublikasikan, sehingga menjadi pelajaran untuk menghentikan praktik-praktik kekerasan terhadap anak," ucapnya.

"Proses hukum adalah pilihan yang tepat," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Frits menyerahkan sekardus mainan kepada korban sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi trauma yang dialami.

“Kami berharap mainan ini bisa memberikan keceriaan dan sedikit meringankan beban mental korban,” ujarnya.

#kekerasan-terhadap-anak #kasus-penganiayaan #komnas-ham-papua #dukungan-untuk-korban

https://regional.kompas.com/read/2025/01/07/110342378/komnas-ham-papua-kekerasan-terhadap-anak-angkat-di-jayapura-penuhi-unsur