Kala Warga Solo Gugat Jokowi dan BPIP Rp 100 Juta

Kala Warga Solo Gugat Jokowi dan BPIP Rp 100 Juta

LP3HI dan Yayasan Megabintang menggugat Presiden Jokowi dan BPIP Rp 100 juta, buntut dari anggota Paskibraka 2024 diminta lepas jilbab. Berikut penjelasannya.

(Detik) 17/08/24 14:00 45173

Solo -

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Yayasan Megabintang menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rp 100 juta, buntut dari anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 diminta lepas jilbab.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt, pada Kamis (15/8) pukul 11.00 WIB. Dalam berkas gugatan itu, ada nama Boyamin sebagai penggugat II, dan Rus Utaryono sebagai penggugat III.

Ketua LP3HI sekaligus Penggugat I, Arif Sahudi, mengatakan gugatan itu berkaitan dengan polemik Paskibraka yang dilarang atau terpaksa atau dipaksa, tidak bisa memakai jilbab waktu pengukuhan.

"Kita mendaftarkan gugatan ini, dengan tergugat I adalah Presiden Jokowi (Joko Widodo), sebagai penanggung jawab pelaksanaan upacara ini, dan yang kedua adalah BPIP," kata Arif Sahudi saat konferensi pers di Warung Soto Veteran, Kecamatan Serengan, Solo, Kamis (15/8/2024) lalu.

Menurut Arif, gugatan ini diajukan karena tindakan tersebut melanggar Undang-undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM). Sejak era reformasi, Dia bilang, polemik tersebut baru terjadi tahun ini.

"Memang aturan dari BPIP tidak jelas melarang. Tapi dari format gambar itu jelas, tidak ada gambar orang berjilbab, makanya dilaksanakan tanpa jilbab," ujar Arif.

"Kita sengaja membuat gugatan ini tergesa-ges, dan hari ini harus terdaftar. Karena ingin upacara 17-an nanti sama seperti 17-an kemarin, yang berhijab pakai hijab," sambung dia.

Arif mengakui dalam pengajuan gugatan ini pihaknya belum berkomunikasi dengan korban. Sebab, pihaknya melakukan gugatan sosial.

"Tidak ada (koordinasi), ini gugatan sosial. Tidak ada hubungan dengan korban. Ini murni penegakan hukum, kita ingin yang melanggar ketentuan HAM, ya diluruskan, dan ini jadi pembelajaran, katanya kita ingin toleransi," ucapnya.

Salah seorang kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso, menambahkan petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena adanya aturan dari BPIP.

"Yang menjadi tuntutan kami, atas kerugian tersebut, pertama adalah meminta uang ganti rugi sejumlah Rp 100 juta untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga Rp 100 juta, kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi saat itu.

Dwi menambahkan, penggugat meminta Presiden Jokowi dan BPIP selaku pihak tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 media massa baik televisi dan online. Pihaknya juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Presiden Jokowi memberhentikan Kepala BPIP.




(dil/cln)

#pelaksanaan #pdt-g-2024-pn-skt #pn #joko-widodo #yayasan-megabintang #penegakan-hukum-indonesia #arif-sahudi #paskibraka #biaya-pemulihan-anggota-paskibraka #warung-soto-veteran #reformasi #bpip #jokowi #d

https://www.detik.com/jateng/berita/d-7494955/kala-warga-solo-gugat-jokowi-dan-bpip-rp-100-juta