Tim Hukum Tom Lembong Serahkan Bukti Audit BPK dan Surat Kesaksian Tersangka

Tim Hukum Tom Lembong Serahkan Bukti Audit BPK dan Surat Kesaksian Tersangka

Kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti terkait kasus hukum yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Halaman all

(Kompas.com) 20/11/24 13:43 4511

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir menyerahkan bukti terkait kasus hukum yang menimpa kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (20/11/2024).

Penyerahan bukti itu digelar dalam sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

Pihaknya menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti terkait gugatan praperadilan itu, antara lain testimoni Tom Lembong soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara," kata Ari ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang praperadilan.

Sementara itu, turut dihadirkan tim jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga menyerahkan bukti terkait permohonan maupun jawaban dari pemohon.

Akan tetapi, jaksa tidak merinci detail jumlah dan jenis berkas yang diserahkannya.

"Hari ini agendanya pembuktian, jadi dari termohon maupun pemohon menyampaikan bukti-bukti terkait permohonan maupun jawaban dari pemohon," tutur Zulkipli, tim jaksa dari Kejagung.

"Ada beberapa poin yang kami sampaikan dalam jawaban itu. Pertama, terkait dengan permohonan yang tidak ditandatangani. Kemarin kan disampaikan bahwa bukti permohonan prapid itu tidak ditandatangi. Nah ini sangat penting, kaitannya dengan pembuktian atau keabsahan siapa sebenarnya pihak pemohon. Ini kan bisa saja ada pihak-pihak tertentu misalnya," ucap dia.

Dalam sidang tersebut juga sempat terjadi cekcok atau adu mulut antara pemohon dari tim hukum Tom Lembong dan termohon dari tim jaksa Kejagung.

Ari menyampaikan bahwa adu mulut itu terjadi karena pihaknya selaku pemohon tak diperkenankan melihat bukti termohon dari tim jaksa Kejagung.

Padahal, menurut Ari, sidang ini berlangsung terbuka dan tidak boleh ada yang ditutupi.

"Iya, ini kan sidangnya kan transparan. Dia bisa lihat punya semua bukti kita. Kok kita enggak bisa lihat bukti dia. Kan aneh jadinya. Kayak ada ditutupin gitu ya," ujar Ari.

Akan tetapi, adu mulut itu dengan mudah ditengahi oleh hakim Tumpanuli Marbun.

Sidang lanjutan praperadilan ini pun selesai dengan tahapan selanjutnya yaitu pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pemohon, dalam hal ini pihak Tom Lembong.

Sidang itu rencananya digelar Kamis besok dengan menghadirkan Tom Lembong secara daring.

#praperadilan #thomas-lembong #tom-lembong

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/20/13433291/tim-hukum-tom-lembong-serahkan-bukti-audit-bpk-dan-surat-kesaksian-tersangka