Pelaku Industri Sambut Baik Aturan Baru Penangkapan dan Penyimpanan Karbon untuk Dorong Kepastian Hukum
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon jadi tonggak hukum kepastian CCS di RI. Halaman all
(Kompas.com) 06/01/25 18:00 44818
JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaku sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon.
Aturan ini resmi diundangkan pada 24 Desember 2024 dan menjadi tonggak baru dalam memberikan kepastian hukum terkait implementasi teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage/CCS) di Indonesia.
"Kami mengapresiasi langkah progresif Pemerintah Indonesia dalam menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang lengkap dan panduan yang jelas bagi pelaku usaha untuk mendukung implementasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon sebagai solusi dekarbonisasi yang andal dan berkelanjutan," ujar Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Menurut Marjolijn, teknologi ini tidak hanya membantu Indonesia mencapai target Net Zero Emission tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan lapangan kerja dan investasi di sektor teknologi bersih.
"Indonesia memiliki formasi geologi strategis, seperti akuifer asin dan reservoir migas yang telah habis, untuk menyimpan karbon dioksida (CO?) secara aman," tambahnya.
Kementerian ESDM mencatat, potensi kapasitas penyimpanan karbon di Indonesia mencapai 8 gigaton CO? di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. Potensi ini diharapkan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia Center for Carbon Capture and Storage, Dr. Belladonna Troxylon Maulianda, menyebut regulasi ini menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam memimpin implementasi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di Asia Tenggara.
"Aturan ini tidak hanya mendukung transisi energi bersih tetapi juga membuka peluang investasi lebih besar dalam teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Manfaatnya akan dirasakan secara lingkungan, sosial, dan ekonomi," ujarnya.
Selain memperkuat dasar hukum, Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 juga melengkapi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 yang lebih dahulu mengatur teknis pelaksanaan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Aturan ini mencakup panduan penyelenggaraan, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV), hingga pengawasan kegiatan pascaoperasi.
Pemerintah juga menjalin kerja sama lintas negara, seperti dengan Singapura, Jepang, dan Korea Selatan, untuk mempercepat pengembangan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon di Asia Tenggara.
Sebagai informasi, teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau CCS memungkinkan penangkapan karbon dari sumber emisi, seperti kilang, petrokimia, dan pembangkit listrik, untuk kemudian disimpan secara aman.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Indonesia memenuhi Nationally Determined Contributions (NDC) yang disampaikan dalam Konferensi Perubahan Iklim (COP29).