Temuan Baru Kematian Afif Maulana, LPSK Sebut Para Saksi Disiksa Polisi

Temuan Baru Kematian Afif Maulana, LPSK Sebut Para Saksi Disiksa Polisi

LPSK memaparkan lima temuan terbaru kasus kematian Afif Maulana. Terungkap, sejumlah saksi kasus itu diduga disiksa oleh polisi. Halaman all

(Kompas.com) 29/07/24 14:00 41870

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) membeberkan lima temuan terbaru dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun asal kota Padang yang diduga dianiaya anggota polisi.

Wakil Ketua LSPK Susilaningtyas mengatakan, ada lima temuan LPSK dalam kasus tersebut, salah satunya adalah para saksi yang mengalami penganiayaan oleh aparat polisi.

"Para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan atau penganiayaan," ujar Susilaningtyas dalam keterangan tertulis, Senin (29/7/2024).

Keterangan para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan dan penyiksaan seperti disetrum, disundut rokok, ditendang, diinjak hingga dipukuli.

Susilaningtyas mengatakan, temuan kedua adalah tiga laporan polisi yang saling terkait yaitu penemuan mayat, penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kemudian terdapat saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur," ucap Susilaningtyas.

Temuan terakhir, beberapa saksi dan korban telah diminta keterangan polisi tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasihat hukum.

Dalam kasus ini, LPSK telah menerima 20 permohonan perlindungan saksi, tujuh di antaranya adalah keluarga Afif Maulana.

Sedangkan 13 lainnya adalah ara saksi yang rentang usia 14-18 tahun.

LPSK juga memberikan penguatan psikologis kepada dua saksi yang juga korban penganiayaan berinisial WE dan PP karena telah mengalami kekerasan.

Pemberitaan sebelumnya, Afif ditemukan tewas di Sungai Kuranji, kota Padang, pada 9 Juni 2024.

Sebelum tewas, Afif berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.

Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.

Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.

Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, melainkan karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.

Dalam konferensi pers 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).

Sementara itu, untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.

Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.

#kasus-afif-maulana-padang #afif-maulana #afif-maulana-kronologi #afif-maulana-dianiaya-polisi #kasus-afif-maulana-padang #afif-maulana-padang #saksi-kasus-afif-maulana-disiksa-polisi

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/29/11184041/temuan-baru-kematian-afif-maulana-lpsk-sebut-para-saksi-disiksa-polisi