[POPULER NASIONAL] Mahfud MD Tanggapi Yusril soal Tragedi 1998 | Daftar Pimpinan 13 Komisi DPR Halaman all

[POPULER NASIONAL] Mahfud MD Tanggapi Yusril soal Tragedi 1998 | Daftar Pimpinan 13 Komisi DPR Halaman all

Pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi Yusril terkait status hukum Tragedi 1998 menjadi sorotan pembaca pada Rabu (23/10/2024). Halaman all?page=all

(Kompas.com) 24/10/24 14:00 40606

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal status hukum Tragedi 1998 menjadi sorotan para pembaca.

Mahfud menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah menetapkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Dia menyampaikan pernyataan itu menanggapi sikap Menteri Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa "Tragedi 1998" tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Selain itu, daftar pimpinan 13 komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru disahkan juga menarik perhatian para pembaca.

1. Mahfud MD: Tragedi 1998 Sudah Ditetapkan Komnas HAM Pelanggaran HAM Berat, Akui Saja...

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta semua pihak mengakui bahwa peristiwa kekerasan, kerusuhan dan penghilangan paksa pada tahun 1998 termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Ini disampaikan Mahfud untuk mengoreksi pernyataan Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra bahwa "Tragedi 1998" tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"(Tragedi 1998) Sudah ditetapkan oleh Komnas HAM (sebagai pelanggaran HAM berat). Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun," kata Mahfud ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024) usai menghadiri Sertijab Menhan.

Mahfud juga mengingatkan bahwa pihak yang boleh menyatakan atau menilai sebuah peristiwa termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.

"Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau tidak terjadi, tentu bukan Menkumham. Yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM, menurut Undang-undang," imbuhnya.

Lebih jauh, Mahfud menjelaskan jika ada kekeliruan ketika menyimpulkan suatu peristiwa sebagai kategori pelanggaran HAM berat, maka hal itu juga harus dikoreksi oleh Komnas HAM.

"Kalau Komnas HAM keliru dalam menyimpulkan, itu nanti perlu dikomunikasikan oleh Komnas HAM," tutur Mahfud.

Mahfud lalu juga bercerita bagaimana dirinya ketika menjabat Menko Polhukam, mengikuti apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, yakni 12 peristiwa yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Sebab 12 peristiwa itu pun sudah diakui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai kategori pelanggaran HAM berat. Di mana, salah satu dari 12 peristiwa itu adalah "Tragedi 1998".

"Sebab itu, waktu saya dulu, karena menurut Undang-undang, yang menentukan pelanggaran HAM berat itu adalah Komnas HAM, maka apa yang ditetapkan oleh Komnas HAM, saya laksanakan," katanya.

"Seperti yang ada 12 yang sudah diakui oleh Presiden dan diapresiasi oleh PBB. Karena itu ditetapkan oleh lembaga yang menurut Undang-undang berwenang untuk menetapkan," sambung dia.

#mahfud-md #yusril-ihza-mahendra #tragedi-1998 #dpr

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/24/05000061/-populer-nasional-mahfud-md-tanggapi-yusril-soal-tragedi-1998-daftar?page=all