Minta Pemesan JCC Koordinasi, Pengelola GBK: Hindari Implikasi Hukum

Minta Pemesan JCC Koordinasi, Pengelola GBK: Hindari Implikasi Hukum

PPKGBK mengingatkan penyelenggara acara di JCC untuk koordinasi terkait pengamanan dan perbaikan tata kelola. Halaman all

(Kompas.com) 30/12/24 20:39 40601

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengingatkan para penyelenggara acara, pengguna, maupun sponsor yang telah dan akan melakukan pemesanan reservasi terkait dengan Gedung Balai Sidang Jakarta/Jakarta Convention Center (JCC) untuk segera berkoordinasi dengan pihaknya.

Hal ini terkait dengan pengamanan dan perbaikan tata kelola di Gedung Balai Sidang Jakarta/JCC.

"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada para penyelenggara acara, pengguna, atau pihak sponsor yang telah dan akan melakukan pemesanan reservasi/booking atau melakukan ikatan terkait dengan penggunaan JCC agar segera berkoordinasi dengan PPKGBK," ujar Rakhmadi dalam keterangan resmi pada Senin (30/12/2024).

"Guna memastikan penyelenggaraan berbagai acara pasca berakhirnya perjanjian, dan tindakan pengamanan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak berpotensi menimbulkan implikasi hukum," katanya.

Adapun saat ini, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) c.q. PPKGBK sedang melakukan pengamanan dan perbaikan tata kelola Gedung Balai Sidang Jakarta/JCC.

Menurut Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama, pengelolaan JCC yang terletak di Blok 14, yang sebelumnya dilakukan oleh PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) berdasarkan Perjanjian Bangun Guna Serah tanggal 22 Oktober 1991 (Perjanjian), sudah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024.

Sesuai dengan ketentuan peraturan dan bentuk perjanjian tersebut, setelah membangun dan menggunakan, bangunan yang telah dibangun dan digunakan selama 33 tahun itu wajib diserahkan dalam keadaan baik dan layak pakai sesuai dengan kondisi normal untuk bangunan atau fasilitas sejenis dan langsung dapat digunakan/dioperasionalkan pada saat berakhirnya perjanjian.

Sehingga dalam hal ini, PT GSP berkewajiban menyerahkan obyek perjanjian kepada PPKGBK tanpa syarat apapun. Namun, PT GSP menolak mengembalikan atau menyerahkan.

"Meskipun perjanjian telah berakhir, PT GSP tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan Gedung Balai Sidang Jakarta/JCC, bahkan masih tetap melakukan penjualan JCC di Blok 14 tersebut untuk venue penyelenggaraan berbagai acara yang pelaksanaannya jelas-jelas dilakukan setelah tanggal berakhirnya perjanjian tersebut," ungkap Setya.

Terkait hal tersebut, Kemensetneg telah berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan, khususnya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memastikan bahwa upaya pengamanan dan perbaikan tata kelola yang dilakukan sesuai dengan kebijakan pengelolaan dan pengamanan aset Barang Milik Negara.

"Hal tersebut sejalan dengan komitmen Kemensetneg dalam mengoptimalisasi pengelolaan dan pemanfaatan JCC sebagai Barang Milik Negara untuk kepentingan masyarakat serta mengurangi potensi kerugian keuangan negara," kata Setya.

Ia menambahkan, Kemensetneg bersama PPKGBK berkomitmen terus memperbaiki tata kelola Kawasan GBK termasuk Gedung Balai Sidang Jakarta/JCC sejalan dengan prinsip Badan Layanan Umum, utamanya dalam pengamanan dan optimalisasi aset negara.

"Sehingga pemanfaatannya berjalan lancar dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara serta menjunjung tinggi profesionalisme dan prinsip good governance," tutur Setya.

#pengelolaan-aset-negara #ppkgbk #pt-graha-sidang-pratama #gedung-balai-sidang-jakarta

https://money.kompas.com/read/2024/12/30/203900826/minta-pemesan-jcc-koordinasi-pengelola-gbk--hindari-implikasi-hukum