
Komnas HAM Koreksi Yusril: Tragedi 1998 Pelanggaran HAM Berat! Halaman all
Komnas HAM mengoreksi Yusril dan menegaskan tragedi 1998 sudah disimpulkan sebagai pelanggaran HAM sejak 2003. Begini penjelasannya. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 23/10/24 14:00 40436
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyebut peristiwa 1998 yang disebut bukan pelanggaran HAM berat.
Yusril menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat karena tak ada genosida yang terjadi pada tahun Presiden Soeharto lengser itu.
Namun, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, pelanggaran HAM berat tak hanya meliputi genosida.
Sebab, hal yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Dalam pasal 7, tertera dengan jelas, pelanggaran HAM berat dibagi menjadi dua kategori.
"Satu genosida, satunya kejahatan kemanusiaan," ujar Anis kepada Kompas.com melalui pesan suara, Rabu (23/10/2024).
Anis menjelaskan, kejahatan genosida ditafsirkan sebagai penghilangan satu kelompok yang biasanya terjadi alam situasi perang.
Sedangkan kategori kedua yakni kejahatan kemanusiaan juga telah dijelaskan pada pasal 9 UU 26/2000.
"Minimal ada tiga unsur, satu adanya serangan yang sistematis atau meluas gitu ya, yang kedua terhadap penduduk sipil, yang ketiga itu berupa pembunuhan perkosaan, perbudakan seksual penghilangan paksa penderitaan fisik dan lain-lain," imbuhnya.
Anis pun memastikan, tiga unsur tersebut terjadi pada peristiwa Mei 1998 berdasarkan penyelidikan Komnas HAM yang dilakukan 2003.
Komnas HAM juga telah menyimpulkan peristiwa Mei 98 sebagai pelanggaran HAM berat dan sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
"Tetapi kan Kejaksaan Agung belum menindaklanjuti," kata Anis.
Jadi hingga saat ini, kata dia, peristiwa Mei 1998 masih disebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat berdasarkan penyelidikan Komnas HAM.
Anis mengatakan, jika ingin menyebut peristiwa Mei 98 bukan pelanggaran HAM berat, hal itu harus dibuktikan di pengadilan HAM.
"Apakah ini terbukti pelanggaran HAM berat atau tidak ada tahun jawab komando dibuktikan perbuatannya dan lain sebagainya, jadi kalau Komnas HAM sudah menetapkan ya artinya itu adalah pelanggaran HAM berat berdasarkan penyelidikan," tandasnya.
#yusril-menko-hukum-dan-ham #yusril-tragedi-1998-bukan-pelanggaran-ham-berat #komnas-ham-tegaskan-tragedi-1998-pelanggaran-ham-berat