7 Tahanan Rutan Salemba Kabur: Menyoal Kelebihan Kapasitas Halaman all
Salah satu masalah di Rutan dan Lapas adalah kelebihan kapasitas. Penegakan hukum masih berorientasi penghukuman dan pembalasan. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 15/11/24 15:00 4022
INDONESIA kembali digemparkan dengan persoalan di wilayah penegakan hukum. Kali ini, tujuh orang tahanan dan narapidana Rutan Kelas I, Salemba, Jakarta Pusat, dikabarkan kabur pada Selasa (12/11) dini hari.
Mereka menjebol teralis besi lubang angin di dalam sel dan kabur melalui gorong-gorong saluran air.
Hingga kini, ketujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri itu masih dalam pengejaran polisi.
Merespons hal tersebut, anggota DPR RI sampai melakukan sidak ke Rutan Salemba pada Kamis (14/11), guna melihat bagaimana kondisi TKP dan problematika di dalamnya.
Hasilnya diketahui salah satu penyebab adanya celah bagi tahanan untuk kabur adalah karena kelebihan kapasitas.
Rutan tersebut mengalami kelebihan kapasitas sekitar 100 persen, di mana kapasitas hanya 1.500-an tahanan, tapi dihuni 3.000 tahanan. Hal ini berimplikasi pada kuantitas pengawas dan kualitas pengawasan.
Kelebihan kapasitas Rutan dan Lapas
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per Maret 2023, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia mencapai 265.897 orang. Padahal kapasitas Lapas yang ada hanya maksimal 140.424 orang.
Kondisi per Maret 2023, kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia telah mencapai 89,35 persen. Bahkan pada 2022, pernah mencapai 103 persen.
Kelebihan kapasitas Lapas merupakan masalah kompleks. Ada banyak faktor memengaruhi yang masih dalam suatu kesatuan sistem peradilan pidana, baik pada tataran formil maupun materiil.
Pertama, pada tataran materiil, salah satu yang menjadi faktor utama adalah di mana setiap tindak pidana yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP masih berorientasi pada ancaman pidana dalam bentuk hukuman perampasan kemerdekaan/penjara.
Hal ini dinilai wajar mengingat KUHP yang berlaku hingga saat ini merupakan KUHP peninggalan masa penjajahan Belanda yang masih menjadikan pidana sebagai media balas dendam.
Pada tataran formil, yaitu dalam penegakan hukumnya, aparat dan masyarakat umumnya masih berorientasi pada penerapan hukuman pidana.
Padahal hukum pidana sejatinya menganut asas ultimum remedium yang berarti norma atau kaidah dalam bidang hukum lain seperti hukum tata negara dan hukum tata usaha negara harus diselesaikan dengan penggunaan sanksi administrasi.
Begitu pula norma-norma dalam bidang hukum perdata harus diutamakan diselesaikan dengan sanksi perdata.
Namun, jika sanksi administrasi dan sanksi perdata dinilai belum cukup untuk mencapai tujuan guna menciptakan ketertiban dan menyelesaikan permasalahan di masyarakat, maka baru digunakan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (terakhir).