
Kata Kejati Jabar soal Status Hukum Dodi Rustandi Muller Usai Meninggal
Terdakwa pemalsuan surat, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia di Rutan Kebonwaru akibat serangan jantung. Jasadnya dimakamkan di Rancaekek, Bandung.
(Detik) 28/12/24 17:45 39071
Bandung -Terdakwa kasus pemalsuan surat, Dodi Rustandi Muller, meninggal dunia saat berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Ia wafat pada Selasa (24/12/2024) setelah mengalami serangan jantung.
Jasad Dodi kini sudah dimakamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12/2024). Sedangkan saudaranya, Her Hermawan Muller diketahui masih ditahan di Rutan Kebonwaru.
"Betul. Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia saat menjalani tahanan di Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya, Sabtu (28/12/2024).
Dodi dan Heri telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung selama 3 tahun 6 bulan dalam kasus pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos. Keduanya kemudian sempat melawan dengan mengajukan banding, tapi ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Meski demikian, keduanya diketahui masih mengajukan perlawanan melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lantas setelah Dodi Rustandi Muller meninggal dunia, bagaimana dengan nasib status hukumnya saat ini?
"Kami akan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan untuk menentukan bagaimana status hukumnya. Nanti kalau sudah ada informasi lebih lanjut, kami kabari lagi," singkatnya.
Sebelumnya, kabar meninggalnya Dodi Rustandi dibenarkan pengacaranya, Jogi Nainggolan. Saat dikonfirmasi wartawan, Jogi Nainggolan mengatakan, Dodi meninggal pada Selasa (24/12/2024) karena mengalami serangan jantung.
"Iya, betul. Jadi, ini klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Rutan Kebonwaru, salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia," katanya, Sabtu (28/12/2024).
(ral/sud)#dodi-rustandi-muller #kejati-jabar #pemalsuan-surat #rutan-kebonwaru #duo-muller-bersaudara #muller-bersaudara #berita-jabar #kriminal-jabar #jawa-barat #iya #kata-kasipenkum-kejati-jabar-sri-nurcahyawijaya #her