Prabowo Diusulkan Ampuni Empat Golongan Napi Ini
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan empat kelompok napi yang diusulkan dapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. - Halaman all
(InvestorID) 27/12/24 19:00 38371
JAKARTA, investor.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memastikan, dari daftar 44 ribu narapidana (napi) yang diusulkan menerima amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto, tidak ada napi kasus korupsi.
“Sama sekali dari 44 ribu itu tidak ada satu pun terkait kasus korupsi,” kata Supratman di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman menjelaskan, ada empat golongan napi yang rencananya diusulkan untuk menerima amnesti. Pihak pertama yakni yang berkaitan dengan kasus politik di Papua soal makar, namun bukan aksi bersenjata.
Pihak kedua yakni orang-orang yang menderita sakit berkelanjutan. Mereka ini dipandang sulit untuk ditangani penyakitnya di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Mungkin karena dia mengalami gangguan jiwa ataupun karena ada gangguan penyakit yang agak sulit untuk dilakukan penanganan di lapas kita, terutama yang terkena HIV/AIDS,” ujar Supratman.
Pihak ketiga yaitu napi yang mesti menghadapi proses hukum akibat dijerat UU ITE terkait penghinaan kepada presiden. Keempat, napi yang terlibat penyalahgunaan narkotika, namun dalam posisi sebagai pengguna.
Supratman menuturkan, usulan pengampunan tersebut buat mereka yang tidak seharusnya berada di lapas. Namun, hal tersebut harusnya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan rehabilitasi. Karena para napi seperti ini dikategorikan sebagai korban.
“Jadi enggak ada di 44 ribu itu (koruptor), sampai di mana tahapnya? Sementara Kementerian Imipas masih terus melakukan asesmen untuk terkait hal itu,” sambungnya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #pengampunan-koruptor #pengampunan-narapidana-napi #menkum-supratman-andi-agtas #kasus-korupsi #usulan-pengampunan-napi #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/national/384803/prabowo-diusulkan-ampuni-empat-golongan-napi-ini