Menteri Hukum Belum Terbitkan SK Kepengurusan PMI Kubu JK
Pemerintah mengakui kepengurusan PMI di bawah Jusuf Kalla, tetapi belum menerbitkan surat keputusannya Halaman all
(Kompas.com) 27/12/24 18:34 38338
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) kubu yang memenangkan Jusuf Kalla (JK).
Menurut Supratman, SK dimaksud akan diterbitkan jika fitur pendaftaran perkumpulan dengan layanan publik di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) sudah disempurnakan.
"Dari data peserta yang hadir dan penyelenggara Munas serta setelah ditelaah AD/ART PMI, disimpulkan bahwa Munas JK yang memenuhi syarat, tetapi terkait SK Kemkum nanti akan diterbitkan setelah fitur pendaftaran Sistem Administrasi Badan Hukum tersedia," ujar Supratman saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Kendati demikian, Supartman menegaskan bahwa pemerintah telah mengakui kepengurusan PMI yang dipimpin JK sebagai PMI yang sah.
"Namun untuk saat ini, Kementerian Hukum hanya membalas surat dari pemerintah bahwa Menkum mengakui kepengurusan PMI dengan ketua umum Bapak JK," ujar Supratman.
Sementara itu, terkait belum diterbitkannya SK PMI, Agung Laksono selaku ketua umum versi Munas tandingan mengapresiasi Kemenkum.
Menurut Agung, pernyataan tersebut memberikan peluang untuk mengungkap kepengurusan PMI yang sebenarnya.
“Saya merasa bersyukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya. Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI Nomor M.HH-A1-11, tanggal 19 Desember 2024. Padahal itu bukan surat pengesahan,” kata Agung dalam keterangannya.
Oleh karenanya, Agung mengusulkan agar Menkum segera memediasi kedua belah pihak.
Dia berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada dua kubu untuk menyampaikan kronologi dan fakta terkait penyelenggaraan Munas PMI ke-22.
“Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” ujar Agung.
Agung juga mengkritik pelaksanaan Munas PMI ke-22 pada 8-10 Desember 2024 karena dinilai melanggar mekanisme dan prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019-2024 yang tidak melalui mekanisme formal.
Dia menambahkan bahwa dalam AD/ART PMI 2019-2024 terdapat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan ketua umum tanpa batas.
"Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” kata Agung.
Menurut Agung, hasil Munas itu menyalahi prinsip reformasi dan demokrasi karena JK kembali terpilih untuk memimpin selama empat periode sejak 2009.
Agung mengungkapkan bahwa sebagian peserta yang keberatan dengan Munas itu pun menggelar Munas tandingan yang secara aklamasi memilihnya sebagai Ketua Umum PMI 2024-2029.
“Saya tidak bisa menolak saat mereka secara aklamasi memilih saya. Apalagi dukungan yang saya terima sudah memenuhi syarat lebih dari 20 persen utusan yang berhak hadir,” ucap Agung.
#agung-laksono #jusuf-kalla #pmi #supratman-andi-agtas #kisruh-pmi #dualisme-pmi #dualisme-ketua-umum-pmi