Tersangka Kurir Sabu 18 Kg Tahanan Polda Jateng Meninggal

Tersangka Kurir Sabu 18 Kg Tahanan Polda Jateng Meninggal

Seorang tersangka kurir narkoba yang kedapatan membawa 18 kg sabu meninggal dalam penahanan Polda Jateng. Begini penjelasan polisi.

(Detik) 27/12/24 15:41 38171

Semarang -

Seorang tersangka kurir narkoba asal Pontianak, MNA, disebut tewas di rumah sakit saat proses penahanan. Ia tewas sebelum sempat mengikuti sidang.

Hal ini diungkapkan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Muhammad Anwar Nasir. Ia mengatakan, kurir inisial MNA yang tertangkap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang 21 Agustus 2024 lalu itu membawa sabu 18,73 kilogram (kg).

"Itu kasus yang (dari) Pontianak yang (sabu) 18 kilogram, (meninggal) karena sakit, jadi karena sakit TBC," kata Nasir di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (27/12/2024).

Nasir menjelaskan, MNA sempat dirawat beberapa hari di rumah sakit lantaran memiliki riwayat penyakit. Nahasnya, ia meninggal dunia di rumah sakit dan belum bisa mengikuti persidangan.

"Memang ternyata statusnya sebagai tersangka yang bawa 18 kilogram sabu itu. Belum sempat sidang," jelasnya.

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (27/12/2024).Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Jumat (27/12/2024). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

MNA sendiri merupakan kurir narkoba yang ditangkap saat hendak mengirim sabu menuju Surabaya. Ia sudah sempat ditahan di Polda Jateng sekitar 40 hari.

"Kemarin sempat ditahan 40 hari kalau nggak salah, di rutan Polda, kemudian sakit ya dan itu memang ada sakit bawaan yang bersangkutan TBC," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakapolda Jateng, Brigjen Agus Suryonugroho, mengatakan pengungkapan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 21 Agustus 2024. Saat itu pukul 03.00 WIB, tersangka bernama MNA diamankan.

"Pelaku diamankan berikut barang bukti dengan menumpang di kapal yang nantinya barang tersebut akan diserahkan kepada tersangka lainnya IS dari Surabaya," kata Agus di Polda Jateng, Semarang, Selasa (27/8).

Modus yang digunakan yaitu pelaku membawa dua koper berisi barang yang dibungkus packing hijau teh beraksara China. Ternyata di dalamnya ada sabu seberat 18,73 kg. Selain itu, diamankan juga ekstasi sebanyak 2.425 butir.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.




(apl/ahr)

#hukrim-jateng #tahanan-meninggal #kurir-narkoba-meninggal #semarang #polda-jateng #pasal-112-ayat-2 #penjara #mapolda-jateng #penahanan-polda-jateng #kombes-muhammad-anwar-nasir #rutan-polda #narkoba #pidana #n-a

https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-7705970/tersangka-kurir-sabu-18-kg-tahanan-polda-jateng-meninggal