Izin Dinas Luar Negeri Kementerian Diperketat, Jumlah Peserta Dibatasi Halaman all

Izin Dinas Luar Negeri Kementerian Diperketat, Jumlah Peserta Dibatasi Halaman all

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memperketat izin perjalanan dinas luar negeri bagi kementerian, lembaga, daerah, dan instansi pemerintah. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 26/12/24 13:44 37866

JAKARTA, KOMPAS.com -Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memperketat izin perjalanan dinas luar negeri bagi kementerian, lembaga, daerah, dan instansi pemerintah.

Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," tulis Surat Edaran tersebut, dikutip Kamis (26/12/2024).

Dalam surat tersebut poin-poin kebijakan terbaru izin perjalanan dinas luar negeri, yaitu PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dengan fokus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden.

Kemudian,yang diutamakan adalah yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaatnyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Terakhir, kegiatan perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas untuk memastikan efisiensi anggaran

Adapun rincian jumlah peserta kegiatan perjalanan dinas luar negeri terbaru, sebagai berikut.

  • Kegiatan tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
  • Kegiatan kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan.
  • Kegiatan misi olahraga: Jumlah peserta maksimal sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
  • Kegiatan kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Jumlah peserta maksimal sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.

#kementerian #perjalanan-dinas #dinas-luar-negeri #perjalanan-dinas-luar-negeri

https://money.kompas.com/read/2024/12/26/134425726/izin-dinas-luar-negeri-kementerian-diperketat-jumlah-peserta-dibatasi?page=all