LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Kusnadi Staf Hasto PDIP

LPSK Masih Kaji Permohonan Perlindungan Kusnadi Staf Hasto PDIP

Kusnadi meminta perlindungan ke LPSK terkait pemeriksaan di KPK. LPSK mengatakan belum memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan.

(Detik) 01/07/24 14:00 35679

Jakarta -

Tim kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemeriksaan Kusnadi di KPK. LPSK mengatakan saat ini belum memutuskan apakah menerima atau menolak permohonan tersebut.

"Terkait permohonan yang diajukan belum diputus apakah perlindungan akan diterima atau tidak," ujar Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, saat dihubungi, Minggu (30/6/2024).

Sri mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji permohonan yang diajukan. Dia menyebut, sejumlah pertimbangan akan dikaji sesuai dengan UU nomor 31 tahun 2014, tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Syaratnya pasal 28 UU 31/2014," kata Sri.

Berikut isi pasal 28 tersebut:

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/korban diberikan dengan syarat

a. sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban
b. tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban
c. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban
d. rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Perlindungan LPSK terhadap saksi pelaku diberikan dengan syarat

a. tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2)
b. sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana
c. bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya
d. kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis
e. adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Harap LPSK Lindungi Kusnadi

Sebelumnya, Tim kuasa hukum staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke LPSK terkait pemeriksaan dirinya di KPK. Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy mengatakan Kusnadi seolah dijadikan tumbal politik oknum penyidik KPK.

"Kita ingin supaya LPSK mendampingi saudara Kusnadi, itu yang pertama. Yang kedua, kita melihat bahwa saudara Kusnadi ini seolah-olah menjadi tumbal politik melalui tangan-tangan oknum penyidik KPK. Perlu kita sampaikan bahwa saudara Kusnadi tidak ada urusannya dengan Harun Masiku," kata Ronny Talapessy kepada wartawan di Pintu Timur GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6).

Dia berharap LPSK akan memberikan perlindungan ke Kusnadi. Dia menegasakan Kusnadi tak ada urusannya dengan buron Harun Masiku.

"Kita berharap, bahwa LPSK melindungi saudara Kusnadi karena dia punya hak-hak secara hukum ya dan itu adalah tugas dari rekan-rekan LPSK," ujarnya.

Simak juga \'Saat Kusnadi Staf Hasto Ngaku Trauma Dibentak Penyidik, Ini Jawaban KPK\':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/knv)

#tim-kuasa-hukum-staf-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto #harun #harap-lpsk-lindungi-kusnadi #jakarta-pusat #lpsk #kuasa-hukum #isi-pasal #uu-nomor-31-tahun-2014 #tentang-perlindungan-saksi-dan-korban #kuasa-hukum

https://news.detik.com/berita/d-7416714/lpsk-masih-kaji-permohonan-perlindungan-kusnadi-staf-hasto-pdip